MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya terus memperluas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan jemput bola.
Petugas turun langsung ke lingkungan RT hingga kelurahan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya. Dengan pola pelayanan ini, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan layanan tertentu.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, mengatakan pendekatan langsung dinilai dapat membuat pelayanan administrasi kependudukan lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat.
“Pertama, bagaimana kita mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sekarang kami jemput bola. Kami jarang di kantor karena lebih banyak turun ke RT dan kelurahan,” ucapnya, Senin (28/9/2026).
Menurut Alman, penerapan IKD merupakan bagian dari program strategis nasional yang telah berjalan sejak 2023. Melalui layanan tersebut, dokumen kependudukan dapat diakses secara digital melalui perangkat masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“IKD memberikan perlindungan terhadap dokumen kependudukan karena dilengkapi sistem keamanan berlapis. Masyarakat juga tidak perlu selalu membawa dokumen kependudukan dalam bentuk fisik ketika membutuhkan layanan tertentu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan yang tersimpan dalam IKD memiliki sistem perlindungan sehingga aksesnya tidak dapat dilakukan sembarang orang.
“Dokumen kependudukan masyarakat terlindungi dalam satu genggaman. Proteksinya berlapis dan tidak bisa sembarang orang membuka,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, Alman menyebut penerapan IKD juga dapat mendukung efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap kebutuhan dokumen fisik dalam layanan tertentu.
“Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, penerapan IKD juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintah. Salah satunya dalam mengurangi kebutuhan pengadaan blanko KTP elektronik secara terus-menerus,” lanjutnya.
Penggunaan IKD juga terus diperluas untuk mendukung berbagai layanan yang membutuhkan dokumen kependudukan. Sebagai dokumen kependudukan dalam format digital, IKD dapat digunakan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak perlu lagi membawa KTP fisik ke berbagai tempat. Cukup dengan IKD karena dokumen tersebut merupakan dokumen resmi,” tuturnya.
Untuk mempercepat penerapan IKD, Disdukcapil Palangka Raya terus melakukan pelayanan secara langsung di tengah masyarakat. Bahkan, pelayanan tetap dilakukan pada akhir pekan ketika dibutuhkan.
“Kemarin Sabtu dan Minggu kami tetap bekerja. Intinya kami mendekatkan diri kepada masyarakat,” urainya.
Menurut Alman, respons masyarakat terhadap pola pelayanan jemput bola cukup baik. Pelayanan langsung dinilai membantu masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Birokrasi kami pangkas betul agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan visi Pak Wali Kota, yaitu keren dan nyaman,” tuturnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik juga diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Palangka Raya.
“Kalau nyaman, investasi akan tumbuh. Investor dari luar akan tertarik menanamkan investasinya di Palangka Raya. Kalau itu terjadi, ekonomi juga ikut tumbuh,” ungkapnya. (red)













