Example 728x250

Bea Cukai Palangka Raya Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal di Kalimantan Tengah

MONITOR KALTENG – Palangka Raya — Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. Selain merugikan negara karena menggerus penerimaan cukai, rokok ilegal juga berisiko membahayakan konsumen lantaran tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan mutu.

Bea Cukai Palangka Raya terus mengintensifkan pengawasan sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih cermat mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Petugas Bea Cukai Palangka Raya, Aldo, mengatakan rokok ilegal umumnya dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai. Padahal, penerimaan dari cukai hasil tembakau digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk di daerah,” kata Aldo saat ditemui, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang mematuhi ketentuan dirugikan karena harga rokok ilegal jauh lebih murah akibat tidak dibebani cukai.

Dari sisi konsumen, Aldo menambahkan, rokok ilegal memiliki risiko lebih tinggi karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin. “Produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi. Bahan baku maupun proses produksinya tidak dapat dipastikan sesuai standar,” ujarnya.

Bea Cukai Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

“Dengan menolak rokok ilegal, masyarakat turut menjaga penerimaan negara, melindungi konsumen, serta mendukung pelaku usaha yang patuh hukum,” kata Aldo.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara signifikan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page