Example 728x250

Ahli Waris Kamarudin Penuhi Panggilan Penyidik Polres Seruyan Terkait Sengketa Lahan dengan PT SNP

Sumayati (56), salah satu ahli waris yang dipanggil sebagai saksi

Kuala Pembuang – Pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, lima orang ahli waris mendiang Kamarudin tampak hadir di teras Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan untuk memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran mereka terkait laporan dari PT Sawitmas Nugraha Perdana (PT SNP) yang menuduh mereka melakukan pendudukan lahan seluas 10 hektar di area perusahaan tanpa izin.

Sumayati (56), salah satu ahli waris yang dipanggil sebagai saksi, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan dirinya ditanya mengenai riwayat dan silsilah tanah yang disengketakan tersebut. Ia mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.

“Saya jelaskan bahwa tanah tersebut memang milik almarhum Kamarudin. Kami selama ini berladang dan menanam karet di sana. Jadi, di mana salah kami jika kami menuntut hak kami yang selama 19 tahun ini belum dipenuhi oleh perusahaan?” ujarnya kepada awak media.

Sumayati yang berasal dari Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, ini juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami keterbatasan kemampuan baca-tulis. Meski demikian, ia tetap berkomitmen taat pada hukum yang berlaku.

Namun, Sumayati merasa proses hukum yang berjalan menunjukkan ketimpangan. Pasalnya, hingga saat ini PT SNP belum bersedia menemui mereka secara langsung di Polres Seruyan untuk mencari solusi atas masalah ini. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa perusahaan justru memanfaatkan proses hukum untuk menekan para ahli waris.

“Saya diminta untuk memberikan cap jempol pada dokumen, dan saya melakukannya. Tapi saya tidak mengerti apa isi dokumen tersebut. Sampai saat ini, kami tetap berpegang pada hak kami yang selama ini diabaikan oleh PT SNP. Kami akan terus berjuang meskipun proses penyidikan ini melelahkan,” pungkasnya.(Agus S)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page