MONITOR KALTENG, Sekitar 700 lulusan 2025 mengaku kesulitan melamar kerja; muncul dugaan pengambilan ijazah dikaitkan dengan kewajiban pembayaran, kampus belum beri klarifikasi resmi.
Lebih dari tiga bulan setelah diwisuda pada 26 November 2025, sekitar 700 lulusan UIN Palangka Raya dilaporkan belum menerima ijazah asli mereka. Hingga awal Maret 2026, dokumen resmi kelulusan tersebut belum berada di tangan para alumni.
Sejumlah lulusan menyebut keterlambatan ini berdampak langsung pada upaya mereka memasuki dunia kerja. Beberapa perusahaan, kata mereka, mensyaratkan ijazah asli sebagai dokumen administrasi wajib dalam proses rekrutmen.
“Sudah lebih dari tiga bulan kami menunggu. Banyak teman-teman yang kesulitan melamar kerja karena perusahaan meminta ijazah asli,” ujar seorang alumni yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Selasa, 4 Maret 2026.
Menurut dia, beredar informasi di kalangan lulusan bahwa pengambilan ijazah dikaitkan dengan kewajiban pembayaran tertentu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus terkait dugaan tersebut.
“Kami dengar ada kewajiban bayar. Sementara kerja saja belum, bagaimana mau bayar,” katanya.
Para lulusan berharap pihak kampus segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan distribusi ijazah serta kepastian waktu penyerahannya. Mereka juga meminta pemerintah daerah turut memfasilitasi penyelesaian persoalan administrasi tersebut.
Nama Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, disebut sejumlah alumni sebagai figur yang diharapkan dapat membantu mendorong penyelesaian masalah, mengingat dampaknya menyangkut ratusan lulusan dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.
Hingga kini, redaksi masih berupaya menghubungi rektorat UIN Palangka Raya untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi resmi. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab terbuka bagi pihak kampus untuk memberikan penjelasan.
Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi hak setiap mahasiswa setelah dinyatakan lulus dan memenuhi seluruh kewajiban akademik. Keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola administrasi pendidikan tinggi.
(Red)













