MONITOR KALTENG,PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Anyang dan Lelae, Ir. Men Gumpul SH menegaskan bahwa lembaga Kedamangan tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan sengketa atas tanah yang telah bersertifikat. Menurutnya, kewenangan Kedamangan terbatas pada perkara yang berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).
“Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, maka itu bukan ranah Kedamangan. Kedamangan hanya berwenang menyidangkan perkara yang menyangkut SKTA,” ujar Ir. Men Gumpul SH kepada awak media di Palangka Raya, Senin (23/2/2026).
Ia juga menyoroti persoalan dokumen pendukung dalam klaim kepemilikan. Menurutnya, istilah warkah dalam konteks pertanahan harus berbentuk dokumen tertulis resmi, bukan berupa simbol atau penanda fisik seperti sandung maupun bekas tiang Rumah Betang.
“Warkah itu harus berbentuk surat, bukan sandung atau bekas tiang Rumah Betang. Itu berbeda secara administrasi dan hukum,” tegasnya.
Terkait klaim warisan, Ir. Men Gumpul SH menyatakan bahwa pewarisan harus dilengkapi dengan surat keterangan waris yang sah dari pihak yang mewariskan. Ia berpendapat bahwa secara hukum, warisan harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak serta-merta dapat diklaim tanpa dokumen pendukung.
“Warisan harus jelas asal-usulnya dan dilengkapi surat waris dari yang mewariskan. Tanpa itu, klaim menjadi lemah secara hukum,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan Damang dalam menyelesaikan sengketa adat bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam forum kedamangan.
“Keputusan Damang itu merupakan kesepakatan bersama, bukan diputuskan sepihak,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Bintang dan Nency, Restumini SH,
Ir Men Gumpul SH meminta agar setiap advokat bersikap jujur dan profesional dalam memandang suatu perkara.
“Seorang pengacara harus jujur dan profesional dalam melihat persoalan,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan fakta di lapangan, tanah yang disengketakan disebut telah memiliki pemilik sejak 1971. Hal itu, menurutnya, dapat dilihat dari keberadaan dua rumah di atas lahan tersebut.
“Kalau di situ ada rumah dan ditempati, tentu ada pemiliknya,” katanya.
Ir. Men Gumpul SH menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang dilengkapi bukti transaksi. Selain itu, kliennya disebut telah merawat serta memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam selama bertahun-tahun.
“Bukti jual belinya ada dan jelas. Klien kami juga merawat serta bercocok tanam di atas tanah itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih dimintai tanggapan guna memperoleh gambaran menyeluruh atas sengketa yang tengah berlangsung.( Redaksi)













