Example 728x250

Dugaan Serobotan Lahan dan Tambang Emas Ilegal di Gunung Mas Dilaporkan ke Aparat, Dua Warga Jadi Terlapor

MONITOR KALTENG, Palangka Raya — Sengketa lahan disertai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin mencuat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kantor advokat Ir. Men Gumpul, SH & Rekan melayangkan laporan resmi dugaan tindak pidana ke sejumlah institusi penegak hukum pada 13 Februari 2026.

Laporan tersebut diajukan atas nama Anyang dan Lelae selaku pemilik lahan, berdasarkan surat kuasa hukum. Dalam dokumen yang diterima aparat, dua warga berinisial EA dan J disebut sebagai terlapor. Keduanya diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, mulai dari penyerobotan tanah, pengrusakan, hingga aktivitas pertambangan ilegal.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan, objek yang disengketakan merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 00051 dan 00052 yang diterbitkan pada 19 Juli 2018. Lahan tersebut berada di Jalan Negara lintas Desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Klien kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Namun, tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik, lahan itu diduga dikuasai dan digarap oleh pihak lain menggunakan alat berat,” ujar kuasa hukum pelapor dalam keterangan tertulisnya.

Menurut laporan, seluruh tanaman yang berada di atas lahan disebut telah dirusak. Struktur tanah juga diduga dibalik dan digali menggunakan alat berat yang mengarah pada aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Selain merugikan secara materiil, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pelapor menilai, tindakan para terlapor berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain terkait penyerobotan lahan, perusakan barang, dugaan pemalsuan atau rekayasa dokumen, serta ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dugaan tersebut, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memanggil para terlapor maupun pihak lain yang diduga terlibat. Pelapor juga meminta agar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status dan riwayat kepemilikan lahan disita apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau manipulasi.

Selain proses pidana, pelapor menuntut pemulihan kondisi lahan seperti semula. Apabila hal itu tidak memungkinkan, pelapor meminta ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp5 miliar. “Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan demi kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah,” kata kuasa hukum.

Salinan laporan telah dikirimkan ke sejumlah lembaga, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunung Mas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut laporan tersebut. Media masih berupaya mengonfirmasi para pihak untuk memperoleh penjelasan berimbang.

(Tim:Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page