Example 728x250

Jadwal dari Pengadilan Adalah Pelaksanaan Konstatering Bukan Eksekusi

Ir. Men Gumpul, SH., (Pengacara Muda) foto,: Istimewa.

MONITOR KALTENG, Palangka Raya — Rencana konstatering dalam perkara perdata sengketa tanah di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, memunculkan berbagai persepsi keliru di tengah masyarakat. Di lapangan, beredar anggapan bahwa pengadilan melakukan eksekusi terhadap tiga kapling tanah milik Suratno,Dilar, dan Suparno.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemilik sertifikat, Ir. Men Gumpul, SH., menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada Senin, 9 Januari 2026, bukan eksekusi, melainkan konstatering, yakni proses pencocokan dan verifikasi objek perkara oleh pengadilan.

“Perlu diluruskan, hari ini bukan eksekusi. Yang dilakukan adalah konstatering, yaitu pengambilan titik koordinat untuk memastikan batas, luas, dan lokasi tanah yang akan dieksekusi nantinya sesuai dengan amar putusan,” ujar Men Gumpul kepada awak media.

Ia menjelaskan, perkara ini murni sengketa perdata antara Dilar, Suparno, dan Suratno, pemilik sertifikat melawan pemilik paklaring Madi Gening Sius. Sengketa tersebut telah melalui proses hukum yang panjang di berbagai tingkat peradilan.

Menurut Men Gumpul, terdapat 10 putusan pengadilan yang seluruhnya memenangkan pemilik sertifikat, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), hingga Peninjauan Kembali (PK). Tidak berhenti di situ, pihak lawan juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara tingkat lebih tinggi, namun kembali ditolak dan tetap memenangkan pemilik sertifikat.

“Karena pemilik sertifikat menang di semua tingkatan, maka dia mengajukan permohonan eksekusi,” jelasnya.

Namun, saat permohonan eksekusi diajukan, kembali muncul perlawanan hukum dengan menggugat ke PN, dilanjutkan banding ke PT, kasasi ke MA, hingga PK. Seluruh upaya tersebut, kata Men Gumpul, kembali ditolak oleh pengadilan.

“Oleh karena semua upaya hukum telah ditempuh dan seluruhnya dimenangkan oleh pemilik sertifikat, maka pengadilan melanjutkan dengan konstatering dan sita bangunan,” tegasnya.

Men Gumpul juga menanggapi isu status kawasan yang kerap dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa penetapan kawasan baru dilakukan pada tahun 2012, sedangkan sertifikat tanah terbit pada tahun 1998, saat wilayah tersebut belum berstatus kawasan.

“Selain itu, saat ini status kawasan di daerah tersebut sudah dicabut, sehingga wilayah itu bukan lagi kawasan sebagaimana yang dipermasalahkan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat memahami perbedaan antara konstatering dan eksekusi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Konstatering bertujuan memastikan objek eksekusi benar dan sesuai putusan, bukan tindakan pengosongan atau pengambilalihan hari ini,” pungkasnya.(Tim, Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page