MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mulai menata fondasi hukum untuk memperkuat penyelenggaraan kearsipan di daerah. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kalteng beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah.
Menurutnya, arsip memiliki posisi krusial sebagai bukti autentik dari setiap aktivitas pemerintahan sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban kepada publik.
“Arsip bukan sekadar dokumentasi, tetapi merupakan bukti sah penyelenggaraan pemerintahan dan fondasi utama dalam pertanggungjawaban publik,” ungkap Purdiono, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan kearsipan di daerah.
Sejumlah tantangan masih ditemukan, mulai dari belum optimalnya sistem pengelolaan arsip di perangkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) arsiparis, hingga minimnya sarana dan prasarana pendukung kearsipan.
Tak hanya itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan juga diarahkan untuk menjawab tuntutan era digital. Regulasi ini mendorong penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi, sejalan dengan percepatan transformasi digital birokrasi yang menuntut pengelolaan data dan dokumen pemerintahan secara lebih modern, efisien, dan aman.
Sebagai payung hukum di tingkat daerah, Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam pengaturan kebijakan kearsipan, penguatan peran dan kedudukan kelembagaan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan unit-unit kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan regulasi yang jelas dan terarah, DPRD Kalteng berharap penyelenggaraan kearsipan tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan dapat dipercaya publik. (red)













