Example 728x250

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Hukum Adat dalam Pembangunan

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo secara resmi membuka Diskusi Ilmiah Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kegiatan yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Sabtu (15/11/2025).

MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo secara resmi membuka Diskusi Ilmiah Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kegiatan yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Sabtu (15/11/2025).

Mewakili Gubernur, Wagub Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada DAD dan seluruh pihak yang menginisiasi penyelenggaraan diskusi ini.

Ia menilai tema yang diangkat selaras dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memperkuat pembangunan yang berakar pada identitas dan kearifan lokal.

Wagub menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari identitas bangsa Indonesia.

“Nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat adat Dayak, seperti gotong royong, kejujuran, rasa keadilan, dan keseimbangan dengan alam merupakan fondasi kuat dalam membangun daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urainya.

Ia menambahkan, pembangunan daerah tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga harmoni antara kemajuan dan nilai-nilai adat.

Karena itu, Pemprov Kalteng berkomitmen memperkuat pelibatan masyarakat hukum adat dalam setiap proses pembangunan.

“Saya berharap kegiatan diskusi ilmiah ini menjadi wadah bertukar pikiran, menggali solusi, dan memperkuat komitmen bersama,” tuturnya.

Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, turut memberikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta.

Ia berharap kegiatan ini melahirkan pemikiran baru yang mampu memperkuat keberadaan hukum adat Dayak.

Menurutnya, adat bukan sekadar simbol masa lalu, tetapi sumber nilai, panduan moral, dan pedoman sosial yang relevan dalam mendorong pembangunan di Kalimantan Tengah, Bumi Tambun Bungai. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page