Monitor Kalteng – Kuala Pembuang // Proses mediasi sengketa lahan antara pihak PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) di Tanjung Hanau dengan Ahli Waris Kamarudin kembali digelar pada Selasa (26/8/2025).
Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Polres Seruyan Ronny, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit Ketut Wibowo, Kepala Dinas DKPP Albidinoor, Perwakilan Kejari Seruyan, Perwakilan kepala Satpol PP Seruyan, Kepala Badan Kesbangpol linmas Lipinus, Camat Hanau Gilang isra kinasih, Camat Seruyan Raya M. Abdi Radhiyanie, Perwakilan PT SNP Tanjung Hanau Irwan Hadi, kuasa ahli waris Peri Susanto.
Mediasi yang berlangsung di aula kantor Pemda Seruyan ini diwarnai ketegangan karena kedua belah pihak saling beradu argumen terkait klaim kepemilikan lahan yang telah berlarut-larut selama hampir dua dekade, dan sempat salah satu pihak PT SNP dikeluarkan dari ruangan mediasi karena dianggap memicu keributan.
Kuasa Ahli Waris, Peri Susanto menegaskan bahwa pihaknya tetap bertahan untuk memperjuangkan hak atas tanah yang kini digunakan oleh PT SNP sebagai kolam limbah pabrik kelapa sawit (PKS). “Kami tidak akan mundur sampai hak kami dipenuhi. Penerimaan tali asih yang dilakukan beberapa tahun lalu tidak mewakili kami sebagai ahli waris sah. Itu harus dibuka dan dijelaskan secara transparan,” ujar Peri dengan nada tegas.
Mediasi ini menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pertemuan berikutnya dengan agenda menghadirkan orang-orang yang terlibat dalam penerimaan tali asih beberapa tahun lalu, yang menjadi sumber utama konflik, dan melarang orang yang tidak terkait dalam masalah ini untuk ikut masuk dalam ruangan mediasi nantinya.
Tim Legal PT SNP juga diminta untuk membawa bukti administrasi terkait pemberian tali asih tersebut, guna memastikan apakah proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak terkait.
Ketegangan sempat memuncak ketika pihak perusahaan, yang diwakili oleh Irwan Hadi, menolak klaim ahli waris dengan alasan bahwa lahan tersebut telah melalui proses hukum. Namun, ahli waris menantang perusahaan untuk membuktikan klaim tersebut di pengadilan, jika memang mereka merasa memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau mereka merasa benar, silakan gugat kami. Kami tidak takut, karena kami tahu ini adalah hak kami,” tambah Peri Susanto.
Pemerintah Kabupaten Seruyan, yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan Sarinah, berusaha menenangkan kedua belah pihak. “Kami mendorong agar mediasi ini menjadi jalan keluar terbaik. Semua pihak harus bersedia membuka komunikasi dan menyerahkan bukti-bukti yang relevan dimediasi lanjutan nantinya,” ujar Sarinah.
Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan tegang waktu 7(tujuh) hari kerja terhitung semenjak kesepakatan ini dikeluarkan, dengan harapan konflik ini dapat segera terselesaikan melalui jalan damai tanpa perlu eskalasi lebih lanjut.
Pihak ahli waris juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Seruyan, yang sebelumnya dianggap abai, dapat ikut terlibat dalam fasilitasi penyelesaian sengketa ini dengan serius, jika tidak bisa menyelesaikan akan kami lanjutkan ke pihak pemerintah propinsi.
Ketegangan yang terus terjadi menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam penyelesaian konflik lahan, terutama yang melibatkan pemberian tali asih di masa lalu.
Semua pihak berharap bahwa mediasi berikutnya dapat memberikan titik terang atas persoalan yang telah melelahkan kedua belah pihak selama bertahun-tahun.(*As)













