MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA // Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya menandatangani surat perjanjian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Sahidar B. Soekah, mengakhiri sengketa lahan yang berlarut-larut selama beberapa tahun terakhir.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 22 Juli 2025, disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, S.H., M.H. Kedua pihak sepakat menjalankan putusan secara sukarela.
“Pertemuan ini merupakan agenda pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk kesepakatan sukarela antara pemohon dan termohon,” kata Ricky di hadapan para pihak.
Sengketa ini berkaitan dengan tanah yang menjadi lokasi Puskesmas Pahandut, yang selama ini menjadi sumber tarik-ulur antara Pemkot sebagai pihak termohon dan Sahidar sebagai pemohon eksekusi. Proses hukum yang ditempuh bahkan telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Putusan yang menjadi dasar hukum perjanjian ini tercatat dalam sejumlah perkara, yaitu:
1. No. 3/Pdt. Eks/2024/PN. Plk Jo. 61/Pdt.G/2022/PN Plk Jo.
2. No. 5/PDT/2023/PT PLK Jo. 3200 K/Pdt/2023 Jo.
3. No. 1166 PK/PDT/2024.
Dalam acara itu, hadir langsung Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Sekda Albert T. Tombak, serta jajaran perangkat daerah. Dari pihak pemohon, Sahidar B. Soekah turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan yang disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami laksanakan secara sukarela dan bertahap sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujar Fairid usai acara.
Wali kota dua periode ini menegaskan bahwa bentuk penyelesaian yang disepakati bisa berupa ganti rugi maupun tukar guling, tergantung hasil pembicaraan teknis lanjutan. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Terkait nominal yang disebut-sebut mencapai Rp16 miliar, kami tetap mengacu pada isi putusan PK. Tapi realisasinya tentu disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Yang jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Fairid juga menambahkan bahwa prinsip pelaksanaan sukarela bukan berarti menunda kewajiban, melainkan mengatur ritme dan skema agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Ini bukan soal menunda, tapi soal proses yang disepakati bersama. Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD dan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan bisa cepat selesai,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya menghormati seluruh proses hukum yang telah dilalui dan berkomitmen menuntaskannya secara adil dan damai.
“Yang paling penting, kita semua sepakat menyelesaikan ini dengan kepala dingin dan semangat keadilan. Karena pada akhirnya, ini soal menjaga marwah hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Fairid. (red)













