PALANGKA RAYA – Monitorkalteng.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery menyatakan pihaknya tengah mengkaji ulang sejumlah peraturan daerah (perda) lama agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
“Kami akan melihat kembali peraturan daerah lama, apakah masih relevan untuk dilaksanakan. Untuk itu peraturan daerah ini akan dilihat kembali apakah bisa menyesuaikan perkembangan zaman,” kata Khemal saat ditemui di Palangka Raya, Kamis (3/7/2025).
Ia mencontohkan perda yang berkaitan dengan elektronik, seperti TV kabel dan sejenisnya, yang dinilai perlu dievaluasi untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi saat ini.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian, DPRD akan mempertimbangkan pencabutan dan menyusun kebijakan baru sebagai pengganti.
“Kalau memang tidak bisa relevan dengan situasi zaman, maka bisa kita cabut peraturan daerah itu, yang kemudian akan kita godok kebijakan lain yang sesuai dengan zaman,” ujarnya.
Selain aspek substansi dan relevansi, Khemal juga menekankan pentingnya harmonisasi antara perda daerah dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional maupun provinsi. Ketidaksesuaian aturan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Karena memang peraturan ini kan mungkin dulunya dibuat dalam kondisi daerah yang pada zamannya dulu. Tapi kan sekarang sudah banyak perubahan, sehingga akan berdampak pada peraturan itu sendiri,” katanya.
Pada tahun ini, selain menyelesaikan sejumlah perda yang masih menunggu fasilitasi dari pemerintah provinsi, Bapemperda juga akan fokus mengevaluasi regulasi-regulasi lama yang dinilai tidak lagi adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.
Khemal berharap evaluasi ini dapat melahirkan kebijakan yang mampu mendukung arah pembangunan Kota Palangka Raya ke depan. Menurut dia, proses evaluasi ini perlu dilakukan secara kolaboratif antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Kami optimis DPRD Kota Palangka Raya bisa menghasilkan produk peraturan daerah yang baik untuk menunjang kemajuan pembangunan daerah Kota Palangka Raya,” ujar Khemal. (red)













