PALANGKA RAYA –Monitorkalteng.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyoroti masih maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintasi sejumlah ruas jalan utama di kota tersebut. Ia menilai keberadaan truk bermuatan berlebih itu berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
“Kalau di Palangka Raya, perdanya jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” tegas Fairid saat memberikan keterangan pada Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, keberadaan truk ODOL di jalan protokol merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya untuk memperketat pengawasan dan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan utama tidak melebihi kapasitas muatan.
Lebih lanjut, Fairid menegaskan bahwa penanganan truk ODOL tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dishub, kepolisian, hingga instansi terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara terpadu.
“Masalah ini tidak bisa ditangani sendiri. Harus kolaborasi. Yang urus timbangannya Dishub, penindakan oleh kepolisian, dan proses lainnya oleh instansi terkait. Semuanya perlu koordinasi agar penanganan ODOL lebih efektif,” jelasnya.
Fairid berharap kolaborasi tersebut bisa diperkuat agar lalu lintas di Kota Palangka Raya semakin tertib, aman, dan bebas dari ancaman kendaraan ODOL yang dapat merusak jalan serta membahayakan pengguna lainnya.(Red)













