Example 728x250

Pemko Palangka Raya Ajukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Demi Perumahan Bebas Konflik

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini menyampaikan, masih maraknya tumpang tindih lahan serta penguasaan tanah tanpa kejelasan hukum menjadi hambatan utama dalam penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan.

PALANGKA RAYA – Monitorkalteng.co.id –  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya mengatasi persoalan pertanahan yang dinilai cukup kompleks, terutama dalam rangka mendukung pengembangan kawasan perumahan yang bebas dari konflik hukum dan sosial. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini menyampaikan, masih maraknya tumpang tindih lahan serta penguasaan tanah tanpa kejelasan hukum menjadi hambatan utama dalam penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan.

“Permasalahan pertanahan di Kota Palangka Raya cukup banyak. Salah satunya adalah tumpang tindih lahan dan penguasaan yang belum jelas. Karena itu, kami menekankan pentingnya prinsip clear and clean dalam penyediaan lahan perumahan,” ujar Achmad Zaini, Jumat (21/6/2025).

Zaini menegaskan, pembangunan perumahan harus dilakukan di atas lahan yang memiliki status hukum yang sah agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Artinya, dengan adanya pembangunan, tanah tersebut tidak boleh memicu permasalahan. Maka, kami ingin memastikan semuanya dalam kondisi aman secara hukum dan sosial,” tegasnya.

Sebagai solusi konkret, Pemko Palangka Raya kini tengah mengajukan perubahan fungsi terhadap kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dinilai tidak lagi produktif, agar dapat dialihfungsikan menjadi APL. Luasan lahan yang diusulkan mencapai 44 persen dari total HPK nonproduktif di wilayah tersebut.

“Yang kami ajukan ke Kementerian Kehutanan ialah HPK hutan produksi yang dapat dikonversi dan sudah tidak produktif. Secara kondisi di lapangan, lahan-lahan ini juga sudah tidak lagi berupa hutan dan telah dikuasai oleh masyarakat secara eksisting,” jelas Zaini.

Menurutnya, langkah ini penting agar keberadaan lahan tersebut dapat digunakan secara legal dan terencana untuk kepentingan pembangunan, khususnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Lahan-lahan ini sangat layak untuk diubah statusnya agar bisa digunakan secara legal. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga upaya menata kota agar lebih tertib dan berkelanjutan,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page