Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar.
Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas), Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa tindakan premanisme adalah perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan berkembang.
“Premanisme itu bukan hal sepele. Ini adalah tindakan kriminal yang mengganggu rasa aman dan kenyamanan masyarakat. Jika ada yang menjadi korban, jangan ragu untuk melapor,” tegas Kombes Erlan pada Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, selama ini banyak warga enggan melapor karena takut akan intimidasi dari para pelaku. Padahal, membiarkan aksi premanisme sama saja dengan memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh.
“Polda Kalteng mendorong masyarakat untuk berani bertindak. Segera hubungi kepolisian atau layanan pengaduan terdekat jika mengalami atau menyaksikan aksi mencurigakan,” ujarnya.
Beberapa tindakan yang perlu segera dilaporkan antara lain pemerasan, intimidasi di lingkungan sekitar, kekerasan oleh kelompok tak dikenal, hingga ancaman terhadap warga maupun fasilitas umum.
“Kita semua punya peran dalam menjaga ketertiban. Jangan biarkan rasa takut menghalangi keadilan. Berani melapor adalah bukti kepedulian terhadap keamanan bersama di Kalimantan Tengah,” kata Erlan.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan serius oleh pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
“Melawan premanisme bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama wujudkan Kalteng yang kondusif,” tutupnya. (AS)
Sumber: Humas Polda Kalteng.













