Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menata ulang fasilitas umum, termasuk melakukan penertiban papan reklame yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Palangka Raya sebagai “Kota Cantik” yang tertib, aman, dan nyaman.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dalam ekspos bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Saipullah, serta Kepala DPMPTSP, Vallery Budianto.
“Hari ini kami fokus dulu ke penataan tempat-tempat umum seperti jalan dan drainase. Bukan berarti kami menyoroti satu hal, tapi bagaimana menatanya agar tidak menimbulkan permasalahan lagi ke depan,” ujar Arbert.
Ia menyebut, banyak reklame di ruang publik yang tidak memperhatikan estetika, keamanan, serta tidak memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilai membahayakan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem seperti angin kencang yang dapat merobohkan reklame berbahan tidak permanen.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas. Papan reklame yang tidak permanen dan mudah copot jelas membahayakan,” tegasnya.
Penertiban akan dimulai dari jalur strategis yang memiliki arus lalu lintas tinggi, seperti dari Bundaran Kecil hingga Bundaran Besar, serta sejumlah jalan utama seperti Imam Bonjol, Diponegoro, G. Obos, Yos Sudarso, dan Adonis Samad. Kawasan tersebut dipilih karena menjadi wajah kota yang banyak dipenuhi reklame ilegal.
Ke depan, Pemko juga akan mendorong penggunaan papan reklame elektronik (digital billboard) di titik-titik tertentu. Selain lebih modern, digital billboard dianggap lebih efisien dan sesuai arah penataan kota. Penggunaannya akan diatur melalui regulasi resmi yang tengah disusun.
Untuk memperkuat penataan, Pemko juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait zona pemasangan reklame. Beberapa lokasi seperti Jalan G. Obos 10 dan 11 serta Jalan Soekarno direkomendasikan sebagai zona baru yang sesuai dengan tata ruang dan visual kota.
“Konsep dasarnya adalah penataan. Tapi papan reklame yang tidak sesuai aturan, mengganggu, menghambat, dan membahayakan akan menjadi konsekuensi dari proses penertiban kami,” ujar Arbert.
Pemko juga mengingatkan bahwa setiap pemasangan reklame wajib melalui proses perizinan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola DPMPTSP Kota Palangka Raya, guna memastikan transparansi dan kepatuhan.
Arbert mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media, untuk ikut mendukung dan menyukseskan program penataan kota ini.
“Kami ingin Palangka Raya menjadi kota yang tertata, bagus, dan nyaman bagi siapa saja. Kami mohon rekan-rekan media bisa membantu memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)













