Example 728x250

Status Lahan Tak Jelas Hambat Pembangunan: Pemkot Palangka Raya Kejar Sertifikasi ‘Clean and Clear’

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa kondisi ini menjadi kendala utama bagi pemerintah kota Palangka Raya.

Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya – Puluhan bahkan ratusan hektare lahan milik Pemerintah Kota Palangka Raya hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Penyebabnya bukan karena tidak ada rencana, melainkan karena belum jelasnya status hukum lahan-lahan tersebut. Sebagian masih tercatat secara administratif sebagai kawasan hutan, meski secara fisik sudah tidak lagi demikian.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa kondisi ini menjadi kendala utama bagi pemerintah kota untuk mengakses berbagai bantuan pembangunan dari pemerintah pusat. Salah satu syarat mutlak untuk mendapat bantuan tersebut adalah kepemilikan lahan dengan status clean and clear — yakni bebas dari konflik, sengketa, dan memiliki legalitas formal yang jelas.

“Banyak bantuan dari pusat yang syarat utamanya itu, tanahnya harus clean and clear. Tapi di Palangka Raya masih banyak lahan milik pemerintah kota yang di atas kertas masih tercatat sebagai kawasan hutan,” ujar Zaini pada Selasa (22/4/2025).

Kondisi ini, menurut Zaini, sudah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap rencana-rencana pembangunan strategis di daerah. Lahan-lahan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, kawasan ekonomi, hingga ruang investasi, justru terhambat karena status hukumnya belum berubah.

“Padahal, di lapangan banyak lahan tersebut sudah tidak lagi berupa hutan, melainkan sudah digunakan untuk aktivitas lain. Tapi karena status hukumnya belum berubah, lahan-lahan itu belum bisa dimanfaatkan lebih jauh,” jelasnya.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya kini mulai menginventarisasi seluruh aset lahan yang belum bersertifikat. Langkah ini dilakukan sebagai dasar untuk pengajuan alih fungsi lahan kepada pemerintah pusat agar statusnya bisa diubah dari kawasan hutan menjadi non-hutan.

Alih fungsi ini, menurut Zaini, merupakan kunci pembuka bagi berbagai peluang pembangunan di daerah. “Kalau statusnya sudah jelas, kita bisa keluarkan izin usaha. Investasi bisa masuk, dan itu bisa jadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” tegasnya.

Dalam proses ini, Pemkot akan menggandeng Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Upaya sertifikasi dan perubahan status hukum lahan ini diyakini akan membuka pintu lebih lebar bagi masuknya program-program strategis pemerintah pusat dan juga investasi dari sektor swasta.

Dengan legalitas lahan yang sudah beres, Pemkot bisa menawarkan berbagai kawasan kepada investor sebagai lokasi potensial untuk pembangunan industri, permukiman, hingga pariwisata.

“Kita harus selesaikan hambatan administratif ini dulu. Baru setelah itu kita bisa bicara pengembangan. Ini pekerjaan besar, tapi harus dimulai dari sekarang,” tutup Zaini.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page