Example 728x250

Sertifikat Tanah Menteng XII Dipersoalkan, Kuasa Hukum Engtai S. Tihang Desak ATR/BPN Lakukan Penarikan

MONITOR KALTENG,PALANGKA RAYA – Penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah di Jalan Menteng XII, Gang Embang 7, Palangka Raya, menuai keberatan. Kuasa hukum Engtai S. Tihang, Advokat Ir. Men Gumpul, S.H., mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya pada 20 Oktober 2026.

Men Gumpul bersama kliennya mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Jumat (30/10/2026). Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan sekaligus menyampaikan keberatan atas penerbitan sertifikat yang menurut mereka berada di atas bidang tanah yang selama ini diklaim sebagai hak kliennya.

Dalam pertemuan tersebut, Men Gumpul mempersoalkan penerbitan SHM atas nama Yuliana dan Rasidah. Ia mempertanyakan proses penerbitannya karena terdapat dokumen lain yang menurut pihaknya menjadi dasar penguasaan tanah oleh kliennya.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain SPPT Garapan atas nama Rusmin Nuryadin tertanggal 14 Oktober 2014, serta dokumen bertanggal 3 Juni 2024. Sementara itu, pihak Engtai S. Tihang mengklaim memiliki dasar penguasaan berupa SK Wali Kota tahun 1983 untuk Kavling Nomor 50 dan 51 atas nama Aron Dulin.

Men Gumpul mengatakan, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan surat keberatan kepada ATR/BPN agar tidak menerbitkan sertifikat di atas bidang tanah yang sedang dipersoalkan tersebut. Namun, sertifikat tetap diterbitkan.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan surat kepada ATR/BPN agar tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah tersebut. Namun, sertifikat tetap diterbitkan. Pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa seluruh tahapan dan proses penerbitannya telah dilaksanakan sesuai prosedur,” kata Men Gumpul kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi pihak kuasa hukum. Mereka mempertanyakan sejauh mana ketelitian petugas pertanahan dalam melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum sertifikat diterbitkan.

Men Gumpul secara khusus menyoroti pemasangan spanduk pengumuman dan patok batas tanah yang menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan.

Menurut dia, pemasangan spanduk pemberitahuan pendaftaran tanah diduga hanya dilakukan sementara untuk kepentingan dokumentasi. Hal serupa, kata dia, terjadi pada pemasangan patok batas tanah.

“Kita semua tahu, dalam proses pembuatan sertifikat ada tahapan pemasangan spanduk pemberitahuan. Namun, menurut kami, spanduk itu hanya dipasang sebentar Oleh pihak sebelah untuk difoto, kemudian dicabut. Begitu juga patok batas, hanya ditancapkan pipa kosong untuk difoto, lalu dicabut kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, kliennya, Engtai S. Tihang, selama ini mengklaim sebagai pihak yang menguasai dan merawat tanah tersebut. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dapat berlangsung tanpa sepengetahuan mereka.

Selain penerbitan SHM, kuasa hukum juga mempersoalkan dasar penerbitan SPPT atas nama Rusmin Nuryadin di kawasan Menteng.

Men Gumpul mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tahun 2006 yang menurut pemahamannya mengatur agar kawasan Kompleks Menteng Baru tidak diterbitkan surat penguasaan tanah karena wilayah tersebut direncanakan untuk dilakukan penataan ulang.

“Kalau memang sudah ada surat edaran Wali Kota tahun 2006 yang mengatur agar di kawasan Menteng Baru tidak diterbitkan surat penguasaan tanah karena akan dilakukan penataan ulang, mengapa kemudian dokumen tersebut masih bisa diterbitkan? Ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Men Gumpul mendesak ATR/BPN Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh proses penerbitan kedua sertifikat, termasuk menelusuri dokumen alas hak, riwayat tanah, pengukuran bidang, pemasangan tanda batas, hingga pengumuman pendaftaran tanah.

Ia meminta agar sertifikat tersebut ditarik atau dibatalkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat administrasi maupun pelanggaran ketentuan hukum.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan berhenti pada upaya keberatan administratif. Jika tidak ada penyelesaian, gugatan melalui jalur pengadilan menjadi langkah berikutnya.

“Kami meminta ATR/BPN menarik sertifikat tersebut apabila memang terbukti cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh upaya hukum melalui pengadilan,” tandasnya.

Persoalan ini menempatkan ATR/BPN Kota Palangka Raya pada tuntutan untuk menjelaskan dasar penerbitan sertifikat di tengah adanya klaim penguasaan dan dokumen pertanahan dari pihak lain.

Klarifikasi ATR/BPN diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana pemeriksaan riwayat tanah dilakukan, apakah keberatan yang telah disampaikan sebelumnya menjadi bahan pertimbangan, serta bagaimana tahapan pengukuran dan penetapan batas bidang tanah dilaksanakan.

Sebab, penerbitan sertifikat bukan sekadar proses administrasi. Dokumen tersebut harus memberikan kepastian hukum, bukan justru membuka ruang sengketa baru akibat persoalan yang belum tuntas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page