MONITORKALTENG.CO.ID
Palangka Raya, 18 Februari 2025 – Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh Media Monitor Kalteng dengan judul “PN Palangka Raya Bantah Tuduhan Dana dari Terdakwa” pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Humas PN Palangka Raya menegaskan adanya kekeliruan dalam berita tersebut. Ia menyatakan bahwa yang dimaksud dalam konteks pemberitaan seharusnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri, bukan Kepala Pengadilan Negeri.
“Jadi yang tepatnya Kepala Kejaksaan Negeri, bukan Kepala Pengadilan Negeri yang dimaksud berita Monitor Kalteng dengan judul ‘PN Palangka Raya Bantah Tuduhan Dana dari Terdakwa’,” ujar Humas PN Palangka Raya melalui sambungan telepon kepada Media Monitor Kalteng.
Ia menambahkan bahwa Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri memiliki ranah kerja yang berbeda, sehingga penting bagi media untuk menyampaikan informasi secara akurat agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Humas PN Palangka Raya juga berharap agar Media Monitor Kalteng segera memperbaiki kesalahan tersebut dengan melakukan ralat pemberitaan.
“Kami menghormati kerja-kerja jurnalistik, namun akurasi adalah hal utama dalam pemberitaan. Kami harap Monitor Kalteng segera memberikan koreksi sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam penyajian informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap institusi hukum.
Redaksi (Gunawan)













