Example 728x250

Waket DPRD Kalteng Tinjau Korban Kebakaran di Jalan Dr. Murjani, Salurkan Bantuan Darurat

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, didampingi Sekretaris DPRD Kalimantan Tengah, H. Pajarudinnor, mengunjungi lokasi kebakaran di Jalan Dr. Murjani, Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak sekaligus menyerahkan bantuan darurat.

Di lokasi, Junaidi beserta rombongan meninjau kondisi pascakebakaran dan berdialog langsung dengan warga yang untuk sementara waktu tinggal di tempat penampungan.

Dalam kesempatan itu, ia mendengarkan berbagai keluhan serta kebutuhan mendesak yang dihadapi para korban setelah kehilangan tempat tinggal akibat musibah tersebut.

“Kami hadir di sini bukan hanya sebagai pejabat daerah, tetapi sebagai bagian dari keluarga bapak dan ibu sekalian. Musibah ini adalah duka kita bersama, dan kami akan memastikan pemerintah daerah hadir untuk memberikan penanganan terbaik,” ujar Junaidi.

Selain menyalurkan bantuan darurat, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi warga terkait kebutuhan pascakebakaran, mulai dari kebutuhan pokok, pakaian layak pakai, hingga dukungan dalam proses pemulihan kondisi para korban.

Junaidi menegaskan, DPRD Kalimantan Tengah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan penanganan terhadap warga terdampak berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan proses pemulihan dapat berlangsung secara bertahap.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat terus menunjukkan kepedulian dan semangat gotong royong dalam membantu para korban hingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Kunjungan tersebut menjadi salah satu bentuk respons DPRD Kalimantan Tengah dalam memastikan warga yang terdampak kebakaran memperoleh perhatian serta dukungan dari pemerintah daerah selama masa penanganan dan pemulihan pascabencana. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page