Example 728x250

Komisi I DPRD Kalteng Apresiasi Repatriasi WNI Korban TPPO, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam mematangkan proses repatriasi Supiat, warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam mematangkan proses repatriasi Supiat, warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.

Menurut Sudarsono, respons cepat pemerintah dalam menangani kasus tersebut patut diapresiasi karena berhasil mengupayakan kepulangan korban hingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dalam keadaan selamat.

“Kami menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah dalam mengatasi persoalan tenaga kerja kita yang sempat terlantar di luar negeri. Alhamdulillah, sekarang yang bersangkutan sudah bisa kembali dengan selamat kepada keluarganya,” ujar Sudarsono, Senin (6/7/2026).

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak memiliki kepastian hukum maupun jaminan keselamatan.

Ia menilai kewaspadaan menjadi hal penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada kasus TPPO maupun kejahatan transnasional lainnya.

“Kami mengimbau siapa pun yang ingin bekerja ke luar negeri agar benar-benar berhati-hati terhadap tawaran yang terlihat menggiurkan tetapi tidak memiliki kepastian dan jaminan keselamatan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Sudarsono juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Supiat. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page