Example 728x250

Gagal Kuorum Dua Kali, DPRD Seruyan Dinilai Abai terhadap Tugas Konstitusional

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi

SERUYAN – Monitorkalteng.co.id. // Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 kembali gagal dilaksanakan setelah jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Ini menjadi kali kedua dalam sepekan agenda paripurna batal digelar akibat minimnya kehadiran anggota legislatif.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Seruyan, Kamis (18/6/2026), hanya dihadiri 12 dari 25 anggota DPRD. Berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya 13 anggota atau 50 persen ditambah satu dari total anggota dewan.

Akibat tidak terpenuhinya syarat tersebut, agenda penyampaian jawaban Bupati Seruyan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpaksa ditunda.

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, yang memimpin jalannya sidang, memutuskan menskors rapat hingga Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan jadwal berikutnya.

“Karena jumlah anggota yang hadir tidak sampai 13 orang atau setengah dari jumlah keseluruhan anggota DPRD, maka rapat paripurna hari ini saya skors sampai rapat Badan Musyawarah berikutnya,” ujar Harsandi.

Penundaan ini bukan yang pertama. Pada 10 Juni 2026, rapat dengan agenda yang sama juga batal setelah hanya dihadiri tujuh anggota DPRD.

Usai sidang, Harsandi mengaku kecewa atas rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan. Menurut dia, kegagalan dua kali berturut-turut mencapai kuorum menunjukkan masih lemahnya komitmen sebagian anggota dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

“Dua kali saya memimpin rapat paripurna, dua kali juga tidak kuorum sehingga harus ditunda. Saya sangat menyayangkan rekan-rekan yang tidak bisa hadir hari ini,” katanya.

Ia menegaskan, Badan Musyawarah sebenarnya telah menyusun jadwal rapat dengan memberikan ruang yang cukup bagi seluruh anggota untuk mengatur agenda masing-masing. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi anggota DPRD untuk kembali absen dalam forum yang menjadi bagian dari tugas konstitusional mereka.

Harsandi juga menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan yang dinilai telah memenuhi berbagai hak anggota DPRD, mulai dari dukungan anggaran perjalanan dinas hingga pelaksanaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

“Hak-hak anggota DPRD sudah diakomodasi dengan baik. Karena itu sudah seharusnya seluruh anggota menjalankan kewajibannya menghadiri rapat dan melaksanakan fungsi legislatif secara maksimal,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPRD Seruyan akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan fraksi. Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk mengevaluasi penyebab berulangnya kegagalan kuorum sekaligus menyusun kembali agenda kerja DPRD agar pembahasan sejumlah Raperda tidak kembali tertunda.

Berulangnya kegagalan memenuhi kuorum menjadi sorotan karena berpotensi menghambat proses legislasi di DPRD Seruyan.Di sisi lain, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai disiplin dan komitmen sebagian anggota dewan dalam menjalankan mandat yang diberikan masyarakat.

*As_MonitorKalteng.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page