MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyusun sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan hingga akhir Juli 2026 guna memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan optimal.
Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi, serta dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin (8/6/2026).
Riska Agustin mengatakan penyusunan jadwal kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dilakukan agar seluruh agenda kelembagaan DPRD dapat terlaksana secara terencana dan tepat waktu.
“Melalui rapat Banmus ini, kami menyusun dan menetapkan agenda-agenda prioritas DPRD hingga Juli 2026. Fokusnya mencakup pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, serta persiapan pembahasan APBD tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Menurut Riska, DPRD Kalteng akan mengawali agenda pada pertengahan Juni dengan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Selain fungsi legislasi, DPRD juga akan memperkuat fungsi pengawasan melalui pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Riska menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Kalteng juga telah menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Rangkaian kegiatan Masa Persidangan III dijadwalkan ditutup dengan pelaksanaan reses perseorangan anggota DPRD pada 19 hingga 26 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing sebagai bahan penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan berbagai kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.













