Example 728x250

Puluhan Desa di Seruyan Masih Tahap Verifikasi Bacalon Kades, Tiga Desa Wajib Seleksi Tambahan

Wakil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, mewakili Ketua Panlih Kabupaten dr.Bachrun  Abbas, saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu, 9 Mei 2026.

MONITOR KALTENG, SERUYAN — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Seruyan 2026 mulai memasuki fase krusial. Dari total 51 desa yang mengikuti proses Pilkades, mayoritas masih menjalani verifikasi administrasi bakal calon kepala desa.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, mewakili Ketua Panlih Kabupaten dr.Bachrun  Abbas, saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu, 9 Mei 2026.

“Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Seruyan 2026 mulai memperlihatkan dinamika. Dari total 51 desa yang mengikuti proses pencalonan kepala desa, sebagian besar masih berada pada tahap verifikasi administrasi bakal calon,” kata Rusdi.

Berdasarkan data rekapitulasi panitia, sebanyak 41 desa atau 80,39 persen masih dalam proses penelitian dan verifikasi berkas para bakal calon kepala desa.

Sementara itu, tujuh desa terpaksa memasuki masa perpanjangan pendaftaran lantaran jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal.

“Data rekapitulasi panitia menunjukkan sebanyak 41 desa masih menjalani proses verifikasi berkas bakal calon kepala desa. Sementara tujuh desa harus memasuki masa perpanjangan pendaftaran karena minimnya jumlah pendaftar,” ujar Rusdi.

Di tengah proses tersebut, tiga desa dipastikan harus menjalani seleksi tambahan karena jumlah bakal calon melebihi batas maksimal yang ditentukan regulasi Pilkades.

Di tengah proses tersebut, tiga desa berpotensi menjalani seleksi tambahan Apabila hasil verifikasi  administrasi  bakal calon meloloskan lebih dari Lima orang.dipastikan harus menjalani seleksi tambahan karena melebihi batas maksimal yang ditentukan regulasi Pilkades.

Ketiga desa tersebut yakni Sungai Perlu, Pematang Panjang, dan Bangkal. Masing-masing desa tercatat memiliki lebih dari lima bakal calon kepala desa sehingga wajib mengikuti tahapan skoring dan ujian tingkat kabupaten.

“Ketiga desa tersebut wajib mengikuti tahapan seleksi tambahan berupa skoring dan ujian kabupaten,” tegas Rusdi Hidayat.

Berbeda dengan desa yang dipadati bakal calon, sejumlah desa justru menghadapi minimnya partisipasi pencalonan. Bahkan hingga penutupan tahap awal, terdapat desa yang belum memiliki satu pun bakal calon kepala desa.

Desa-desa tersebut di antaranya Bukit Buluh, Ayawan, Ringin Agung, Marandang, Mojang Baru, dan Mongoh Juoi. Sedangkan Desa Sukorejo baru memiliki satu bakal calon.

Untuk mengatasi kondisi tersebut panitia pilkades seruyan melalui panlih tingkat desa kembali membuka masa pendaftaran selama 15 hari guna memenuhi ketentuan minimal dua calon dalam setiap desa.

Secara keseluruhan, jumlah bakal calon kepala desa yang telah mendaftar mencapai 142 orang. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 50.172 jiwa, rata-rata terdapat hampir tiga bakal calon pada setiap desa peserta Pilkades.

Menurut Rusdi, tingginya jumlah pendaftar di sejumlah desa menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kontestasi politik tingkat desa masih cukup tinggi. Namun rendahnya minat pencalonan di beberapa wilayah menjadi perhatian tersendiri bagi panitia maupun pemerintah daerah.

“Situasi ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam Pilkades 2026. Tetapi di beberapa desa masih minim peminat, dan itu menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

Panitia kabupaten memastikan seluruh tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari verifikasi administrasi, seleksi kompetensi tambahan, hingga penetapan calon kepala desa definitif.

Pilkades Serentak Seruyan 2026 diprediksi menjadi salah satu kontestasi tingkat desa paling kompetitif dalam beberapa tahun terakhir, terutama di desa-desa dengan jumlah kandidat yang membludak.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page