MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (28/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, serta dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bersama jajaran pemerintah daerah.
Tiga regulasi yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa pengesahan ketiga perda tersebut telah melalui rangkaian proses panjang sesuai mekanisme perundang-undangan.
Tahapan itu mencakup pengajuan dari pemerintah kota, pandangan umum fraksi, penjelasan wali kota, hingga pembahasan mendalam oleh panitia khusus.
“Seluruh proses sudah dilalui, termasuk fasilitasi dari pemerintah provinsi dan pembahasan di tahap Prapemperda. Hari ini menjadi tahapan akhir di tingkat DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah disahkan, dokumen perda akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.
“Setelah registrasi, perda dapat diundangkan dan mulai diberlakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Subandi menekankan bahwa keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada pengesahan, tetapi juga pada langkah lanjutan, terutama sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman publik terhadap substansi aturan menjadi faktor krusial agar regulasi dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kami mendorong pemerintah kota untuk melakukan sosialisasi secara masif, khususnya terhadap perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal implementasi perda melalui pengawasan dan penegakan aturan.
“Penegakan harus dilakukan secara konkret agar perda tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Dengan disahkannya tiga perda tersebut, diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kota Palangka Raya. (red)













