MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama tim pemerintah provinsi di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Dalam forum tersebut, Darliansjah menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang kuat dan implementatif, khususnya dalam sektor penanaman modal dan pelayanan perizinan.
“Pembahasan ini penting agar seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan bisa dipercepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas berbagai masukan dan dukungan selama proses pembahasan berlangsung.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan berbagai penegasan yang diberikan Pansus,” tambahnya.
Darliansjah berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif serta mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelayanan penanaman modal dan PTSP di daerah.
Menurutnya, hasil kajian yang telah dilakukan menunjukkan masih terdapat sejumlah substansi yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Ke depan, pembahasan diharapkan lebih fokus pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa materi Raperda masih memerlukan penyempurnaan berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, perbaikan tersebut meliputi restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama pemerintah provinsi sepakat perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah sebelum masuk tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan. Dokumen tersebut memuat berbagai catatan penting terkait ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.
Dalam rapat lanjutan ini, Pansus menilai perlu dilakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh tim pemerintah provinsi pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah didistribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian regulasi terbaru dan masukan dalam DIM,” pungkasnya. (red)













