MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat antara Tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi agar Raperda dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu.
“Raperda ini tidak hanya diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Darliansjah juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan.
Pemprov Kalteng, kata dia, akan segera menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus, guna memastikan pembahasan berjalan optimal.
Dari sisi substansi, masukan dari berbagai OPD terkait telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pendalaman dalam rapat lanjutan, terutama untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.
Pembahasan Raperda difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemprov Kalteng dan DPRD menargetkan seluruh DIM dari pemangku kepentingan dapat diterima paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.
Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih rinci melalui kajian pasal demi pasal guna memastikan harmonisasi regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Tak hanya itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga akan dilakukan secara simultan. Ranpergub ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan setelah Raperda disahkan.
Secara keseluruhan, Pemprov Kalteng menargetkan pembahasan Raperda ini dapat dituntaskan sebelum Agustus 2026.
Untuk memperkuat substansi regulasi, pemerintah daerah juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta efektivitas implementasi di lapangan.
Rapat tersebut turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD, menandai keseriusan kedua pihak dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap persoalan pertanahan di daerah. (red)













