Example 728x250

Satreskrim Polres Seruyan Tangkap Pelaku Ancaman Sebar Konten Intim dan Pemerasan

Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengungkap kasus dugaan ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta pemerasan yang menimpa seorang perempuan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial ZA telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

MONITOR KALTENG, SERUYAN, — Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengungkap kasus dugaan ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta pemerasan yang menimpa seorang perempuan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial ZA telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan di sebuah rumah di kawasan Jalan Pattimura pada Sabtu (18/4/2026), setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengalami tekanan psikologis akibat ancaman tersebut.

Kasus ini bermula dari upaya korban mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku. Namun, keinginan tersebut ditolak. Pelaku kemudian diduga mengancam akan menyebarkan video bermuatan seksual yang merekam aktivitas pribadi keduanya apabila korban tetap memutuskan hubungan.

Tidak berhenti pada ancaman, pelaku juga diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban melalui pesan WhatsApp. Permintaan itu disertai tekanan berulang. Saat korban tidak mampu memenuhi tuntutan, ancaman kian meningkat hingga akhirnya video tersebut dilaporkan telah beredar.

Merasa dirugikan dan mengalami trauma, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Seruyan. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Seruyan melalui Kepala Seksi Humas Aipda Ronny menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan berbasis digital dan perlindungan terhadap korban.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya korban kejahatan serupa, agar tidak ragu melapor. Kepolisian menjamin perlindungan hukum secara profesional, humanis, dan transparan,” ujarnya.

Polres Seruyan juga mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarkan konten bermuatan asusila yang berkaitan dengan kasus ini. Tindakan mengunduh, menyimpan, atau mendistribusikan ulang konten tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Imbauan ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap privasi korban serta peran masyarakat dalam menghentikan rantai penyebaran konten ilegal di ruang digital.

*As_MonitorKalteng.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page