MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan parkir liar di sepanjang Jalan Tambun Bungai, Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan warga melalui situs pengaduan resmi pemerintah di www.lapor.go.id, yang kemudian didisposisikan kepada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk segera ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan itu, tim URC Dishub langsung turun ke lapangan untuk melakukan patroli dan observasi di lokasi yang dimaksud, yakni di kawasan pintu keluar RS Doris Sylvanus hingga depan Masjid Aqidah.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan bahwa badan jalan di sepanjang ruas tersebut memang dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan roda empat. Kondisi ini dinilai mempersempit fungsi jalan umum serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, khususnya di sekitar traffic light (lampu merah).
Selain melakukan pengumpulan data dan informasi, tim juga berkoordinasi dengan pihak pengelola parkir RS Doris Sylvanus melalui bagian Humas guna mencari solusi penanganan yang tepat.
Sebagai langkah awal penertiban, petugas memberikan imbauan kepada para pemilik kendaraan agar segera memarkirkan kendaraannya di tempat yang semestinya. Hal ini dilakukan sebelum diterapkannya tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014.
Petugas juga menegaskan bahwa marka berbiku atau zig-zag berwarna kuning merupakan garis larangan berhenti maupun parkir. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mempertegas larangan tersebut, tim URC turut memasang rambu tambahan berupa water barrier di titik-titik yang dilaporkan, guna mencegah kendaraan kembali parkir di area terlarang.
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah kota.
(Red)













