MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir maupun berhenti di area bergaris berbiku atau zig-zag di badan jalan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui materi sosialisasi yang menegaskan bahwa garis berbiku berwarna kuning merupakan tanda larangan parkir. Pengendara yang melanggar aturan ini dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam informasi yang disampaikan, garis berbiku berfungsi sebagai “embargo parkir”, sehingga kendaraan dilarang berhenti maupun parkir di sepanjang marka tersebut. Biasanya, marka ini diterapkan di titik-titik rawan seperti dekat persimpangan, fasilitas umum, atau area dengan visibilitas terbatas.
Dishub menegaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi rambu serta marka jalan demi keselamatan bersama.
Selain itu, upaya sosialisasi ini juga menjadi bagian dari edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dishub mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (red)













