Example 728x250

Transparansi Proyek Jalan dan Drainase UPT BPMP-PHMT KM 38 Dipertanyakan

     MONITORKALTENG.CO.ID

Palangka Raya, Senin, 17 Februari 2025 – Proyek peningkatan jalan dan drainase di UPT BPMP-PHMT KM 38, Kalimantan Tengah, dengan anggaran Rp7,8 miliar tahun 2024, kini menjadi sorotan setelah sejumlah awak media menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Investigasi yang dilakukan mengungkap berbagai pertanyaan krusial terkait penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, prosedur pengerjaan yang dipertanyakan, hingga transparansi dalam proses konstruksi.

Proyek ini seharusnya mengikuti standar teknis ketat, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Beton Bertulang Indonesia, serta regulasi dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu syarat utama adalah penggunaan material galian C yang memiliki izin resmi, namun hingga kini, sumber material yang digunakan masih belum terkonfirmasi secara jelas.

Menanggapi surat konfirmasi dari Jurnalis Metro pada 21 Januari 2025, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya memberikan jawaban resmi melalui Sekretaris Kepala Dinas, Retno Nurhayati Utaminingsih. Dalam surat tersebut, dinas menjelaskan bahwa proyek terdiri dari dua komponen utama, yakni pekerjaan jalan dan drainase, yang diklaim telah diawasi oleh konsultan pengawas untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Lebih lanjut, pihak dinas menyatakan bahwa proyek masih berada dalam tahap pemeliharaan dan telah tercatat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan kepatuhan belanja daerah tahun 2024. Selain itu, proyek ini juga masuk dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, yang seharusnya menjamin adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang.

Namun, meskipun dinas mengklaim proyek berjalan sesuai aturan, masih ada sejumlah pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban detail.

Salah satu isu utama yang belum dijelaskan secara rinci adalah asal-usul material galian C yang digunakan dalam proyek ini. Dalam regulasi yang berlaku, material konstruksi harus berasal dari sumber yang memiliki izin resmi, guna memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap hukum. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah material yang digunakan dalam proyek tersebut memenuhi syarat tersebut atau tidak.

Selain itu, metode pengerasan tanah dasar sebelum semenisasi juga belum diungkapkan secara gamblang. Spesifikasi teknis beton yang digunakan pun masih menjadi tanda tanya besar. Faktor-faktor ini sangat berpengaruh terhadap ketahanan jalan dan drainase yang sedang dibangun, mengingat kondisi geografis di Kalimantan Tengah yang menuntut kualitas konstruksi tinggi untuk menghindari kerusakan dini.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah proyek ini akan selesai tepat waktu atau berpotensi mengalami keterlambatan. Dalam banyak proyek infrastruktur, kendala di lapangan seperti ketersediaan bahan baku, faktor cuaca, dan efisiensi kerja kontraktor sering menjadi hambatan utama yang dapat mempengaruhi jadwal penyelesaian.

Pengawasan ketat dari masyarakat dan media menjadi faktor krusial dalam memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan. Proyek jalan dan drainase UPT BPMP-PHMT KM 38 menjadi gambaran bagaimana transparansi dalam proyek infrastruktur masih perlu ditingkatkan. Dengan adanya keterlibatan lembaga pemeriksa keuangan dan pengawasan dari KPK, publik berharap proyek ini tidak hanya berjalan sesuai standar, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Tengah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page