Example 728x250

Skandal Perselingkuhan PNS dan Perempuan Bersuami Guncang Desa Petak Bahandang: Hukum Adat Diuji

Foto: saat pelaksanaan sidang kedamangan/keputusan.

Monitorkalteng.co.id – Petak Bahandang, Katingan — Sebuah skandal perselingkuhan melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AD dengan seorang perempuan bersuami, AI, mencuat ke permukaan. Insiden yang mengguncang masyarakat Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, ini terungkap pada Minggu, 19 Januari 2025, setelah suami AI, berinisial AN, melaporkan kejadian tersebut kepada Kedamangan Kecamatan Tasik Payawan.

Kasus ini bermula dari laporan AN yang merasa dikhianati dan menuntut penyelesaian melalui mekanisme hukum adat setempat. Kedamangan bergerak cepat dengan memanggil kedua pihak yang terlibat. Dalam pertemuan tersebut, AD dan AI mengakui hubungan terlarang mereka, yang kemudian menjadi dasar digelarnya sidang adat pada 10 November 2024.

Sidang adat yang dipimpin oleh Hardianto Damang Kecamatan Tasik Payawan menghasilkan keputusan yang mewajibkan AD untuk membayar ganti rugi adat sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku. Besarnya sanksi ini dirancang tidak hanya untuk memberikan efek jera tetapi juga untuk memulihkan martabat pihak yang dirugikan, yakni suami AI.

Keputusan tersebut disetujui oleh semua pihak tanpa keberatan. Namun, masalah baru muncul ketika AD belum memenuhi kewajibannya hingga lebih dari dua bulan setelah sidang adat berlangsung.

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Hardianto Damang Kecamatan Tasik Payawan. Dalam wawancaranya dengan media, ia menyatakan bahwa AD seolah mengabaikan keputusan hukum adat, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.
“Ketika hukum adat kita diabaikan seperti ini, apa yang tersisa untuk menjaga harmoni masyarakat? Saya berharap instansi terkait segera bertindak tegas terhadap oknum ini. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk,” tegas Damang.

Lebih jauh, keberadaan AD kini menjadi teka-teki. Beberapa laporan menyebutkan ia jarang, bahkan hampir tidak pernah terlihat lagi di kantornya di Desa Petak Bahandang. Situasi ini memunculkan spekulasi bahwa AD sengaja menghindari tanggung jawabnya.

Foto: saat pelaksanaan sidang kedamangan/keputusan.

Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi masyarakat adat dalam menegakkan aturan di tengah pengaruh modernisasi. Meski hukum adat tetap menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan komunitas, penerapannya kerap menghadapi hambatan, terutama jika pihak yang terlibat adalah individu yang memiliki posisi strategis, seperti seorang PNS.

Masyarakat Desa Petak Bahandang kini menunggu respons tegas dari pemerintah dan instansi terkait di Kabupaten Katingan. Apakah hukum adat akan kembali ditegakkan, atau justru tergerus oleh kelalaian individu?

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum adat tetapi juga mencerminkan persoalan yang lebih luas tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab, khususnya bagi mereka yang memegang jabatan publik. Ketegasan sikap pemerintah terhadap kasus ini akan menjadi cerminan seberapa serius komitmen negara dalam menjaga kehormatan hukum adat sebagai warisan budaya bangsa.

Redaksi (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page