Example 728x250

Satgas PKH Turun ke Murung Raya, Kejagung Sikat PT AKT Dua Perusahaan Terlibat

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke lokasi penertiban di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan. Bersama tim Satgas PKH, Kejaksaan Agung menindak aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersebut membuka keterkaitan dengan perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC, yang diduga ikut berperan dalam memuluskan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal di wilayah Murung Raya.

Penyidikan yang terus berkembang juga mengungkap skala operasi yang luas. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi berbeda yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen, data elektronik, hingga alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kejaksaan menilai, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Hingga saat ini, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dikenakan Subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik ilegal di sektor sumber daya alam, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan dari eksploitasi yang melanggar hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page