Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya, 21 Maret 2025 – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menggencarkan aksi penertiban terhadap perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dalam kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Terbaru, tim satgas menyita lahan sawit seluas 12.069,39 hektare milik PT Globalindo Alam Perkasa di Kotawaringin Timur pada Selasa (18/3/2025).
Penyitaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyita 3.798 hektare lahan sawit milik PT Agro Bukit di wilayah yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyerahkan sepenuhnya proses penertiban kepada Satgas PKH. Saat dimintai keterangan usai peresmian sekolah orang utan di Nyaru Menteng, Kota Palangka Raya, Kamis (20/3/2025), Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memastikan tidak ada lagi aktivitas perusahaan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
“Nanti minta keterangan ke Satgas saja, ke Pak Jampidsus,” ujarnya singkat.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa izin.
“Kita kerja terus ya, bareng-bareng dengan semua pihak. Kita tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenhut RI Nomor 36 Tahun 2025, terdapat ratusan perusahaan sawit di Kalteng yang tidak memiliki izin atau izinnya ditolak oleh Kementerian Kehutanan. Beberapa di antaranya berasal dari grup perusahaan besar seperti Eagle High Plantations, Sinarmas Agro, Goodhope, Best Agro, Bumitama Gunajaya Abadi, Triputra, Musim Mas, Salim Ivomas, Wilmar, Astra Agro, serta Citra Borneo Indah (CBI).
Satgas PKH diprediksi akan terus bergerak menertibkan perusahaan-perusahaan ini dalam waktu dekat.
Meskipun langkah pemerintah ini mendapat dukungan luas, organisasi lingkungan Save Our Borneo (SOB) mengingatkan agar penyitaan lahan oleh pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat. Direktur SOB, Habibi, menyoroti pentingnya menyelesaikan konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat, terutama terkait kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma 20 persen bagi warga.
“Kalau hanya disita kemudian ada semacam plang dipasang, pengelolaannya nanti seperti apa? Harus dipastikan masyarakat tetap mendapatkan haknya,” ujarnya.
Selain itu, Habibi juga menekankan bahwa penertiban lahan sawit harus mempertimbangkan aspek lingkungan. Ia mengingatkan bahwa ekspansi perkebunan sawit ilegal telah menyebabkan degradasi lingkungan di Kalteng, termasuk hilangnya tutupan hutan dan menurunnya daya dukung ekosistem.
“Kawasan yang dirambah untuk perkebunan ini memberi dampak buruk bagi lingkungan. Hilangnya hutan menyebabkan daya tampung lingkungan menurun,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kemenhut RI berjanji akan terus menertibkan perkebunan ilegal di kawasan hutan serta mencari solusi terbaik bagi pengelolaan lahan yang telah disita. Selain penegakan hukum, pendekatan ekologis dan sosial juga menjadi perhatian dalam proses ini.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang masuk dalam daftar penertiban, langkah Satgas PKH dalam menegakkan hukum kehutanan di Indonesia akan terus menjadi sorotan berbagai pihak. Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap penertiban ini tidak hanya mengatasi pelanggaran hukum, tetapi juga membawa perubahan positif bagi ekosistem hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Red













