Example 728x250

Sat Resnarkoba Polres Seruyan Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Asam Baru

Kuala Pembuuang // Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu, di kediaman sdr. Muhammad Suparin Hady (Parin) Bin Arbani,  dan sdr. Aditiya Pratama (Adit) bin  Sunarso yang berada di Perumahan Divisi Koperasi Citra Hanau Blok B 3/4, Desa Asam Baru, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan berangkat menuju ketempat yang dimaksud, Pada hari Kamis,12/6/2025.

Setibanya di TKP langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Suparin Hady (Parin) di pertigaan jalan.

kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan menanyakan apakah dirinya mengenal sdr. Aditiya Pratama ( Adit) bin Sunarso dan kemudian sdr. Muhammad (Parin) mengatakan bahwa dirinya mengenal sdr. Aditiya (Adit) yang dimaksudkan.

Mendengar Jawaban itu kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan menanyakan keberadaan sdr. Aditiya (Adit) kepada Muhammad (Parin) langsung  memberitahu bahwa sdr. Aditiya (Adit) sedang berada di mess dirinya,” jawab Parin.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan langsung menuju ke mess yang dimaksud, kemudian langsung mengamankan sdr. Aditiya (Adit).

Tak berselang lama Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan bersamaan dengan memanggil saksi Surya Misbah Bin Adi Suryanata dan  Akmad Ronny Fedrianur Bin Nurham guna  untuk menyaksikan penggeledahan Rumah atau tempat Tertutup lainnya tepatnya mess yang di tempati oleh sdr. Muhammad (Parin).

Setelah dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh sdr. Surya  Misbah  dan Akmad Ronny di temukanlah  1 (satu) buah plastik klip yang berisikan di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di dalam sebuah kotak rokok merk Link Bold yang berada didalam lemari, kmudian selanjutnya menemukan lagi 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,  2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 26 (dua puluh enam) plastik klip kosong di dalam sebuah kotak warna Silver Hitam, kemudian menemukan lagi 1 (satu) buah Handphone merk Purple Blue, yang mana barang-barang tersebut di akui milik sdr. Muhammad Suparin Hady (Parin) Bin Arbani.

Selanjutnya setelah itu, Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan bergegas menuju ke TKP kedua yaitu  mess sdr. Aditiya (Adit)  untuk melakukan penggeledahan yang mana di saksikan oleh sdr. Surya Misbah dan Akmad Ronny Fedrianur  lagi  dan  benar di TKP ditersebut  ditemukan 1 (satu) buah paket yang di duga Narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) bandel plastik klip kosong, Yang berada di bawah kasur di dalam kamar tidur, kemudian menemukan Kembali 1 (satu) buah handphone merk Samsung A02 warna Biru, yang mana barang-barang tersebut di akui milik sdr. Aditiya  Pratama (Adit) Bin Sunarso tersangka kedua.

Kemudian terlapor dan barang – barang bukti yang di temukan tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.(*As)

Sumber berita :
Humas Polres Seruyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page