MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Saat ini, sekitar 650 ribu jiwa tercatat iuran BPJS Kesehatan-nya ditanggung oleh pemerintah provinsi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis agar masyarakat prasejahtera tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran bulanan.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, skema perlindungan kesehatan yang digunakan tetap melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah provinsi hanya mengambil alih pembayaran iuran, sehingga peserta tetap mendapatkan manfaat layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberikan penekanan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota agar tidak melakukan efisiensi anggaran pada sektor kesehatan, khususnya terkait jaminan BPJS masyarakat.
“Kesehatan ini merupakan hal penting, jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat, jgn BPJS yg kena efisiensi yang lain saja, kesehatan merupakan kebutuhan pokok” tegasnya.
Tak hanya melalui skema BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan langkah antisipatif bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat namun belum memiliki jaminan kesehatan.
Pemprov Kalteng menyediakan anggaran untuk pembiayaan kelas III gratis di rumah sakit milik provinsi, yakni RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, serta RSJ Kalawa Atei.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan sosial di tengah dinamika ekonomi, sekaligus memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terhambat mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya.
Dengan cakupan ratusan ribu jiwa tersebut, Pemprov Kalteng menegaskan bahwa kesehatan bukan sekadar program, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara bagi seluruh lapisan masyarakat. (red)













