Pulang Pisau-Monitorkalteng.co.id/penasehat hukum Haruman Supono dampingi Sidang kades desa ramang Ramba perkara pidana atas dugaan Pemalsuan surat SKT kembali di gelar Pengadilan kabupaten Pulang Pisau kalimantan tengah,23/07/2025)
Selaku penasehat hukum Haruman Supono menyampaikan kepada beberapa awak media,”dengan agenda pembacaan surat nota pembelaan atau Pledoi Terdakwa yang dibacakan penasehat hukum Haruman.Supono
“Sidang yang di ketuai oleh majelis hakim ibu Ismayul Ishmatuel Lulu,SH,MH dan dua hakim anggota Ismaya Salimdri,SH dan Niken Anggi Prajati,SH .Penasehat hukum kepala desa Ramang Ramba Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini dengan tegas bahwa perkara ini ranah hukum keperdataan dan Administrasi sehingga dapat dikatakan Error in Personna dan Error in Obyekto,”ujarnya Haruman pada awak media usai dilakukan sidang Rabu 23 Juli 2025,
Sidang di mulai agak lambat tidak sesuai jadwal. JPU menurut saya tidak gentelment masih berani menuntut pidana walaupun dituntut ringan 7 bulan penjara pada pledoi dibacakan merasa miris masih menuntut pidana Ramba walaupun fakta-fakta persidang terungkap bahwa barang bukti dan alat bukti telah gugur secara administratif,”tegas Haruman Supono
Lanjut Haruman Supono nanti kita harapkan putusan majelis hakim yang adil harus memutus bebas tegasnya agar tidak mencederai nilai-nilai keadilan dan kebenaran,ujarnya bang Haruman Supono
Kita lihat nanti pada putusan majelis hakim tidak dapat di pungkiri harus di putus bebas ucapnya
Pada sidang sebelumnya terungkap fakta2 hukum dalam persidangan bahwa hakim harus perhatikan Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini ranah keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba JPU jika gentelment harus menuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau tapi faktanya masih berani menuntut 7 bulan penjara.
Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas “Indu Bio Pro Reo” Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungkan bagi Terdakwa,tegas bang Haruman. Kita lihat nanti pada tuntutan JPU dan di nota pembelaan PH Ramba nanti semoga hakim jeli dalam mengambil keputusan agar ada rasa keadilan bagi Terdakwa. Hakim harus jujur pada putusan nanti tanggal 30 Juli 2025 setelah agenda Replik Jaksa dibacakan JPU dan Duplik di bacakan penasehat hukumTerdakwa Ramba Senin tanggal 28 Juli 2025.”tutupnya
Pewarta:Saprudin













