MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG — Pemerintah Kabupaten Seruyan mendorong masyarakat segera memanfaatkan program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai kemudahan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Dukungan Pemkab Seruyan itu disampaikan plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas didampingi Asisten Administrai Umum
, Kepala Samsat Kuala Pembuang, Satlantas Polres Seruyan, Pimpinan Jasa Raharja di kantor Samsat Kuala pembuang Selasa, 6/10/2026.
Dalam kesempatan itu dr. Bahrun Abbas mengatakan Pemerintah daerah menilai program tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal, terutama oleh pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujar Abbas.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026. Selain pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain.
Di antaranya bebas pokok dan denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sesuai ketentuan yang berlaku, serta fasilitas terkait kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, program juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dr. Bahrun Abbas menegaskan, kesempatan tersebut tidak seharusnya dilewatkan masyarakat. Pemerintah daerah bahkan meminta warga tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera manfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia,” kata Abbas.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan sekadar persoalan administrasi. Pajak yang dibayarkan masyarakat juga menjadi salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Seruyan akan memperkuat sosialisasi program tersebut melalui perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah.
Pemkab Seruyan juga meminta para camat, kepala desa dan lurah ikut aktif menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan masa program yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum kesempatan pembebasan berakhir.(*As)













