Example 728x250

Pelantikan Kepala Daerah Serentak Ditunda, Ini Jadwalnya

Gambar ilustrasi Pelantikan.

Jakarta – Pemerintah pusat mengumumkan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan 6 Februari menjadi antara tanggal 18-20 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan putusan sela Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa hasil pilkada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pembahasan ulang terkait jadwal pelantikan kepala daerah serentak.

Penundaan ini berkaitan erat dengan putusan MK yang menetapkan penanganan gugatan sengketa kepala daerah akan digelar pada 4-5 Februari 2025.

Informasi penundaan pelantikan ini terungkap dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membahas persiapan pidato perdana pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi antara 18 sampai 20 Februari. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20. Sesuai dengan regulasi, sesuai dengan surat yang sudah kita bacakan,” kata Khoirudin, Jumat (31/1/2025).

Meskipun tanggal pasti belum dapat ditentukan, penundaan ini telah sesuai dengan surat edaran terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 10024.3/4378/SJ.

Khoirudin menegaskan bahwa keputusan final mengenai tanggal pelantikan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pelantikan serentak ini akan diselenggarakan di Istana Negara dan akan dihadiri lebih dari 100 kepala daerah terpilih dari berbagai wilayah Indonesia.

Setelah prosesi pelantikan, para kepala daerah terpilih akan langsung menyampaikan pidato perdana mereka sebagai pemimpin daerah yang baru.

Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi pemerintah pusat untuk memastikan seluruh proses hukum dan administratif terkait hasil Pilkada 2024 dapat diselesaikan dengan baik, termasuk penanganan berbagai gugatan yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page