Example 728x250

Muncul Kebijakan Tidak Tercantum di Perda Kota Palangka Raya: Warga Kelurahan Bereng Bengkel Protes

Gambar Ilustrasi Ketua RT/RW

Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya– Kebijakan baru tiba tiba muncul mendekati pendaftaran calon Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pendaftaran dilakukan untuk pemilihan Ketua RT masa bakti 2025-2027.

Namun, adanya aturan baru tersebut menuai protes dari beberapa warga yang menduga Lurah Bereng Bengkel telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang tertuang dalam Pasal 22.

Dalam Perda tersebut dijelaskan tidak ada ketentuan khusus mengenai persyaratan pendidikan minimal bagi para calon Ketua RT yang ingin mendaftarkan diri. Kebijakan baru yang mewajibkan calon Ketua RT memiliki ijazah minimal SLTP/SMP dinilai memberatkan sebagian masyarakat.

Sementara itu, Lurah Bereng Bengkel, Ahmad Riady, menyatakan bahwa penambahan syarat ijazah SLTP/SMP telah disepakati bersama oleh warga demi kepentingan bersama.

“Perda memang masih berlaku, tetapi untuk syarat dan ketentuan, bisa kita sepakati bersama sesuai kebutuhan kampung. Di kelurahan lain, syarat minimal pendidikan juga diberlakukan,” ujar Lurah Bereng Bengkel Ahmad Riady, saat dikonfirmasi pada, Jumat (17/01/2025).

Disisi lain, ada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT menyatakan keberatannya.

“Syarat ijazah ini memberatkan. Banyak orang di sini tidak memiliki ijazah tetapi punya kemampuan untuk memimpin,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “bahwa pihak panitia tidak mencantumkan atau di haruskan memiliki ijasah untuk syarat menjadi ketua RW, sedangkan kenapa menjadi ketua RT harus berijazah minimal SLTP/SMP, ketika warga untuk memilih mengacungkan tangan untuk memilih, seharusnya panitia tidak boleh ikut serta dalam menentukan pilihan aturan,”ucap warga dengan heran.

Sementara, menurut sesepuh masyarakat kelurahan Bereng Bengkel, Karyanto menyebut, “Meskipun calon Ketua RT memiliki ijazah belum tentu bisa menjadi Ketua RT yang berkompeten,”

Sehingga, Proses pendaftaran calon Ketua RT di Kelurahan Bereng Bengkel akan terus diawasi oleh warga dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan kesepakatan dan prinsip demokrasi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page