Example 728x250

Kebijakan Angkutan di Ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun: Antara Regulasi dan Realita di Lapangan

Truk angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun kembali mencuat

Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya, Senin, 17 Maret 2025 – Polemik mengenai kebijakan angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun kembali mencuat setelah Gubernur Kalimantan Tengah terpilih, Agustiar Sabran, membuka kembali akses bagi truk perusahaan besar swasta (PBS) di jalur tersebut. Keputusan ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Gubernur Sugianto Sabran melalui Surat Nomor 500.11.1/06/2025, yang secara tegas menghentikan operasional angkutan barang berat di jalur itu sejak 11 Februari 2025.

Dalam pernyataannya kepada media nasional Kompas pada Senin (11/3), Agustiar Sabran menegaskan bahwa pembukaan akses ini tetap disertai pembatasan tonase guna menjaga infrastruktur jalan yang masih dalam tahap perbaikan. “Dalam program perbaikan jalan Palangka Raya-Gunung Mas ini kan, sebelumnya sempat dilarang melintas truk tambang, sawit, dan kayu. Padahal di kiri dan kanan jalan ini ada warga yang berjualan dan tinggal, sehingga memberikan feedback ekonomi juga,” jelas Agustiar.

Namun, muncul pertanyaan krusial: Bagaimana pemerintah memastikan truk yang melintas sesuai dengan tonase yang diperbolehkan?

Ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dikategorikan sebagai jalan kelas 3A, yang memiliki batas maksimum tonase kendaraan sekitar 8-10 ton per sumbu kendaraan. Dengan tidak adanya jembatan timbang di sepanjang jalur tersebut, verifikasi muatan truk yang melintas menjadi tantangan besar.

Pemerhati sosial Hartany Soekarno menilai kebijakan pembatasan tonase tanpa sistem pengawasan yang memadai berisiko tidak efektif. “Tanpa jembatan timbang atau sistem pengawasan berbasis teknologi, sulit memastikan apakah truk-truk tersebut benar-benar mematuhi batas tonase yang telah ditetapkan. Ini bisa berdampak pada percepatan kerusakan jalan yang sedang diperbaiki,” jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah daerah didorong untuk segera membangun sistem pengawasan yang lebih ketat. Beberapa alternatif yang dapat diterapkan antara lain:

1. Pemasangan Portal Jalan – Pemerintah dapat memasang portal pembatas ketinggian dan lebar kendaraan untuk mencegah truk bermuatan melebihi kapasitas melintas.

2. Timbangan Portable dan Checkpoint – Dinas Perhubungan dapat mengoperasikan timbangan portabel di titik-titik strategis untuk melakukan pengecekan acak terhadap angkutan berat.

Keputusan Gubernur Agustiar Sabran untuk membuka kembali jalur bagi angkutan PBS memang didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, tanpa sistem pengawasan yang jelas, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi infrastruktur jalan yang masih dalam tahap perbaikan.

Akankah pemerintah mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan infrastruktur? Ataukah tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini justru akan mempercepat kerusakan jalan yang akhirnya merugikan masyarakat luas?

Saat awak media monitor Kalteng menanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Perhubungan provinsi Kalteng Yulindra Dedy via Whatsapp dikatakannya. terkait penanganan dan pengawasan sifatnya multi sektoral mengacu pada perpres 1/2022.

“Untuk waktu dekat sudah ada SKB bersama polri Menteri PU dan Menteri Perhubungan sebagai acuan memastikan kelancaran mudik termasuk pengaturan ruas jalan di kalteng yang sering dilewati angkutan PBS dan untuk mengetahui itu semua Secara lengkap sambil ikuti IG dan youtube dishub. Pungkasnya. Red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page