Example 728x250

Kasus Dugaan Malpraktik IUD di RSUD Doris Memanas, Saling Lapor hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen Mencuat

Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Polemik dugaan malpraktik pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) di RSUD dr. Doris Sylvanus kian memanas. Perseteruan antara pihak rumah sakit dan pasien kini berkembang menjadi ancaman saling lapor, hingga muncul dugaan pemalsuan dokumen medis.

Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pasien yang sebelumnya menuduh adanya tindakan malpraktik pemasangan IUD tanpa persetujuan.

Menurut dr. Suyuti, laporan yang disampaikan pihak pasien dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi institusi maupun tenaga medis yang bertugas.

“Laporan balik ini dilakukan karena ada dugaan membuat laporan palsu terkait tindak pidana, menyebarkan fitnah, dan mencemarkan nama baik,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).

Ia menekankan bahwa tuduhan malpraktik tidak seharusnya disampaikan ke ruang publik tanpa didukung bukti yang kuat, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas layanan kesehatan milik pemerintah.

Tidak hanya itu, pihak rumah sakit juga berencana melaporkan kuasa hukum pasien ke Dewan Etik Advokat Indonesia. Langkah tersebut diambil karena dinilai adanya penyampaian narasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Menurut dr. Suyuti, seorang advokat seharusnya menyampaikan pernyataan berdasarkan fakta serta menjunjung tinggi etika profesi, terlebih dalam perkara yang belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga integritas proses hukum agar tetap berjalan sesuai koridor,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, justru mengungkap temuan yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan medis. Ia menyebut terdapat dua dokumen resume medis dari RSUD dr. Doris Sylvanus dengan tanggal dan waktu yang sama, namun memiliki isi yang berbeda.

Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi dasar kuat untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen medis kepada pihak kepolisian.

“Tidak mungkin dalam waktu yang sama, penanganannya berbeda. Artinya, salah satunya diduga tidak sesuai atau palsu,” kata Suriansyah.

Ia menjelaskan bahwa dokumen pertama diterima pasien saat keluar dari rumah sakit usai menjalani operasi caesar. Sementara dokumen kedua diperoleh melalui permohonan resmi kepada pihak manajemen rumah sakit.

Meski belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut, Suriansyah menegaskan bahwa proses pembuktian akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Baik laporan etik maupun laporan pidana tetap kami lanjutkan. Kami tidak akan mundur,” tegasnya.

Hingga saat ini, kasus dugaan malpraktik IUD tersebut masih dalam proses penanganan, dengan kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum untuk mempertahankan klaim masing-masing.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page