MONITORKALTENG.CO.ID
Palangka Raya, 16 Februari 2025 – CEO Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya, menegaskan bahwa pers memiliki hak mutlak untuk menyampaikan fakta secara terbuka tanpa intervensi. Ia menampik tudingan bahwa Kaltengpedia adalah media buzzer dan menegaskan komitmen mereka terhadap jurnalisme yang faktual.
Pernyataan Hady disampaikan sebagai respons atas laporan Muhammad Asary ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Laporan tersebut, yang didampingi penasihat hukum Jeflin Sianturi dan Oky Lampe, menuduh salah satu akun media sosial terafiliasi Kaltengpedia mencemarkan nama baik.
“Semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan. Yang terpenting adalah kebenaran informasi yang disampaikan,” ujar Hady dalam konferensi pers pada Minggu, 16 Februari 2025.
Hady turut menegaskan bahwa Kaltengpedia telah berbadan hukum sejak 2024 dengan nama PT Kaltengpedia Opini Publik. Ia menanggapi isu seputar status pendaftaran media di Dewan Pers yang kerap dipersoalkan.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban pendaftaran di Dewan Pers untuk diakui sebagai perusahaan pers. Sepanjang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, perusahaan tersebut tetap sah sebagai pers,” jelas Hady.
Ia juga mengutip Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers yang menegaskan syarat utama perusahaan pers adalah berbadan hukum. Selain itu, Pasal 15 ayat 2 huruf (g) menyatakan bahwa Dewan Pers bertugas mendata perusahaan pers, bukan menjadikan pendaftaran sebagai kewajiban mutlak.
Terkait dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan kasus penyelundupan ganja, Hady menegaskan bahwa Kaltengpedia hanya menyampaikan fakta.
“Jika ada keraguan, silakan konfirmasi langsung ke BNN atau BNNP Kalteng. Kami tidak menyebarkan hoaks, hanya mempublikasikan kebenaran,” tegas Hady.
Hady juga membuka ruang dialog jika terdapat keberatan, termasuk terkait penggunaan foto pribadi.
“Jika masalahnya adalah penggunaan foto tanpa izin, kami siap merevisi atau menghapusnya. Kami tetap menghormati hak individu,” tambahnya.
Dalam konteks kebebasan pers, Hady menyinggung Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui Pasal 27A. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan opini, pendapat, dan keyakinan secara sah.
“Kami memahami batasan hukum dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Pers memiliki tanggung jawab kepada publik, bukan pada kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menyoroti maraknya media daring yang kerap dituding sebagai buzzer, Hady menegaskan bahwa Kaltengpedia tidak beroperasi atas pesanan pihak mana pun.
“Media online memang sering dicurigai mencari keuntungan dari momentum tertentu. Namun, selama informasi yang disampaikan berbasis fakta dan bukan hoaks, tidak seharusnya dianggap salah,” tegasnya.
Kasus ini mencerminkan dinamika kebebasan pers di era digital, di mana batas antara fakta, opini, dan pelanggaran hukum sering kali kabur. Hady menegaskan komitmen Kaltengpedia untuk tetap berada di jalur jurnalistik yang objektif dan bertanggung jawab.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan menjadi ujian bagi perlindungan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. RED













