Example 728x250

Gaji 21 Bulan Tak Dibayar, Status Karyawan PT Bima Putra Bersama Dipersoalkan, Mediasi Tripartit Buntu

mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). foto Ist.

MONITOR KALTENG, SAMPIT — Perselisihan hubungan industrial antara seorang pekerja berinisial AM dan PT Bima Putra Bersama belum menemukan titik temu. AM mengaku selama sekitar 21 bulan tidak menerima pembayaran gaji, sementara statusnya sebagai karyawan perusahaan justru dipersoalkan oleh pihak manajemen.

Perselisihan tersebut telah melalui proses mediasi bipartit hingga tiga kali dan berlanjut ke mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun, hingga pertemuan tripartit ketiga pada Jumat (2/10/2026), belum tercapai kesepakatan mengenai pembayaran hak-hak AM.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum AM, Advokat Iin Handayani, SH., CPLA, kliennya telah bekerja sejak 1995. AM juga disebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan PT Bima Putra Bersama sejak 2010.

Persoalan bermula sekitar akhir Januari 2025. Saat itu, AM yang bertugas menjaga tongkang dan melayani keluar-masuk BBM jenis solar untuk kebutuhan mitra perusahaan, PT Sarpatim, didatangi petugas Polairud yang melakukan patroli.

Dalam kejadian tersebut, menurut keterangan AM, ditemukan persoalan terkait kelengkapan administrasi perizinan yang disebut telah habis masa berlakunya.

AM kemudian mengaku diminta oleh istri direktur perusahaan untuk membayar sejumlah uang yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Permintaan tersebut ditolak AM karena merasa tidak melakukan kesalahan.

Setelah itu, AM mengaku aksesnya terhadap tempat kerja terputus. Kunci rumah, pagar dan tongkang disebut telah diganti tanpa pemberitahuan. Komunikasi dengan pihak perusahaan juga disebut tidak lagi berjalan.

Perselisihan kemudian dibawa ke proses bipartit dengan pendampingan kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, menurut Iin, manajemen perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap AM dan menolak memberikan surat PHK.

Ketika dipertanyakan mengenai status AM serta alasan tidak adanya surat peringatan apabila memang terdapat pelanggaran disiplin, pihak manajemen disebut beralasan tidak mengetahui alamat tempat tinggal AM.

Pihak perusahaan juga disebut menyampaikan adanya kehilangan solar sekitar 11 ribu liter yang diduga berkaitan dengan AM. Namun, ketika dipertanyakan mengapa dugaan tersebut tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum, manajemen disebut berdalih karena AM masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik perusahaan.

Persoalan kembali mencuat dalam mediasi tripartit di Disnakertrans. Dalam pertemuan kedua, pihak manajemen yang didampingi kuasa hukum disebut menyatakan bahwa AM bukan karyawan PT Bima Putra Bersama.

Menurut versi perusahaan, AM disebut hanya menerima pekerjaan dari direktur perusahaan dan pembayaran dilakukan melalui rekening bank milik istri AM atas permintaan AM sendiri.

Pihak perusahaan juga disebut menyatakan AM tidak lagi dipekerjakan karena sulit dihubungi.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa hubungan industrial antara kedua pihak.

Adv. Iin Handayani mengatakan pihaknya mempertanyakan status hubungan kerja AM, terutama karena terdapat dokumen yang menurutnya menunjukkan AM pernah tercatat sebagai karyawan perusahaan.

Iin juga menyebut pembayaran gaji yang diterima AM sejak 2010 diduga berada di bawah ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

“Dalam mediasi tripartit ketiga, pihak perusahaan menolak membayarkan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan,” kata Iin.

Karena mediasi belum menghasilkan kesepakatan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Iin juga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap administrasi ketenagakerjaan perusahaan, termasuk dokumen pengangkatan, slip gaji serta administrasi lainnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas status hubungan kerja dan memastikan hak pekerja tidak terabaikan.

“Kami meminta pihak terkait membantu proses selanjutnya agar hak-hak karyawan dapat terlindungi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah persoalan dalam perkara tersebut masih menjadi sengketa antara AM dan PT Bima Putra Bersama. Keterangan mengenai status hubungan kerja, pembayaran upah, dugaan kehilangan BBM serta alasan tidak dipekerjakannya AM masih memerlukan pembuktian dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bima Putra Bersama maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Redaksi/Gunawan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page