Monitor Kalteng – Kuala Pembuang//-Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu di Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan Pada Hari , Jumat, 11 Juli 2025 sekitar jam 09.00 Wib segera meluncur menuju tempat yang diinformasikan tersebut guna untuk melakukan Penyelidikan.
Adapun didapatkan Informasi bahwa RM menjual atau mengedarkan diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu di sebuah rumah yang di tempatinya yang berada di Jalan Nurhidayah Rt.011 Rw.002 Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Propinsi Kalteng.
Setelah didapatkan informasi yang akurat Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan langsung menuju rumah tersebut, Kemudian sekitar jam 19:00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres seruyan mengamankan seseorang Laki-laki yang berada di depan rumah tersebut dan mengaku berinisial RM.
Tak berselang lama kemudian anggota satresnarkoba polres seruyan mengaman kembali seorang Laki-laki yang berinisial “E” yang berada di sebuah pondok di samping rumah milik RM .
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres seruyan memanggil Ketua RT M dan AJ dan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Seruyan memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas untuk meminta menyaksikan penggeledahan Rumah/Tempat tertutup lainnya.
Adapun tempat yang dimaksud adalah tepatnya rumah yang ditempati “RM” yang mana pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar diketemukan 1 (satu) buah kotak Handphone dan setelah dibuka oleh RM dan di saksikan oleh M dan AJ.
Setelah dibuka kotak tersebut berisikan 1 (satu) buah gumpalan tissue yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dan 1 (satu) buah sendok Plastik warna Putih serta 1 (satu) buah timbangan digital .
Selanjutnya anggota satresnarkoba polres seruyan melakukan penggeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip bening dan juga Uang Tunai sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika Gol i jenis sabu kemudian 1 (satu) buah Handphone merek Itel yang berada di teras rumah yang mana barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh RM adalah miliknya.
Tak cukup dsitu kemudian anggota satresnarkoba polres seruyan melanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaitu sebuah pondok yang berada di samping rumah RM tempat dimana lokasi diamankannya lelaki berinisial “E”, pada saat dilakukan penggeledahan masih di saksikan kembali oleh M dan AJ.
Disitu ditemukan kembali 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 2 (dua) Paket diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, 2 (dua) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Realme, Uang Tunai sebesar Rp 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika Gol i jenis sabu dilantai pondok tersebut serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah yang berada di depan pondok.
Semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui oleh “E” kemudian terlapor beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari kedua orang tersebut yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, seberat 50,71 (Lima Nol koma tujuh satu) gram.
Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*As)













