MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Rencana penghentian keterlibatan guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 menuai perhatian dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto, meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut, terutama dengan mempertimbangkan kondisi riil pendidikan di daerah pedalaman yang masih bergantung pada tenaga guru honorer.
Menurut Sugiyarto, keberadaan guru ASN di sejumlah wilayah, khususnya kawasan terpencil dan pedalaman, masih sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat sekolah negeri selama ini mengandalkan guru honorer agar kegiatan belajar mengajar dapat tetap berjalan.
“Sekolah-sekolah kita masih membutuhkan guru honorer. Guru negeri jumlahnya juga masih terbatas, terutama di daerah pedalaman. Jika guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri, lalu siapa yang akan mengajar?” kata Sugiyarto, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam dunia pendidikan, khususnya di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Sugiyarto menyebut kondisi minimnya guru ASN masih menjadi persoalan nyata di lapangan. Bahkan, terdapat sekolah di kawasan pedalaman yang hanya memiliki jumlah guru ASN terbatas untuk menangani seluruh aktivitas pembelajaran.
“Guru honorer selama ini membantu menutup kekurangan tenaga pendidik sehingga anak-anak tetap bisa memperoleh hak belajar mereka,” ujarnya.
Menurut dia, penerapan kebijakan tanpa diiringi solusi yang jelas berpotensi berdampak pada akses pendidikan masyarakat di daerah terpencil. Anak-anak di wilayah pelosok dinilai dapat menjadi pihak yang paling terdampak apabila sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu proses pendidikan di pedalaman karena kekurangan guru,” tegasnya.
Selain itu, Sugiyarto juga meminta pemerintah daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah Kalteng, khususnya daerah yang masih kekurangan guru ASN. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam menyusun kebijakan pendidikan ke depan.
Ia juga berharap pemerintah menyiapkan solusi dan kebijakan khusus bagi guru honorer yang telah lama mengabdi, sehingga mereka memperoleh kepastian terkait status serta masa depan pekerjaan.
“Jangan sampai guru honorer yang sudah bertahun-tahun membantu pendidikan, khususnya di daerah pedalaman, justru menjadi korban kebijakan ini,” pungkasnya. (red)













