Example 728x250

DPRD Kalteng Dukung Perpanjangan Status Tanggap Darurat Karhutla

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi. foto Ist

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung rencana pemerintah memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari. Kebijakan tersebut dinilai masih diperlukan mengingat ancaman karhutla di sejumlah wilayah belum sepenuhnya berakhir.2/10/2026.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat perlu mempertimbangkan perkembangan cuaca. Menurutnya, koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga penting dilakukan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

“Apa yang disampaikan Pak Gubernur itu kita sepakat. Tanggap darurat karhutla memang harus kita perpanjang karena kondisi masih terjadi karhutla dan juga belum turun hujan,” kata Junaidi.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi sementara dengan BMKG, kondisi kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga akhir Oktober. Namun, perkembangan cuaca tetap perlu dipantau karena waktu turunnya hujan belum dapat dipastikan.

“Itu berdasarkan data sementara. Kita tidak tahu apakah memang Oktober nanti sudah mulai ada hujan atau belum,” ujarnya.

Karena itu, Junaidi berharap seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla tetap menjaga kesiapsiagaan selama masa perpanjangan status tanggap darurat.

Menurutnya, kesiapan personel, peralatan, serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk mengantisipasi munculnya titik api dan mencegah kebakaran meluas.

“Mudah-mudahan persiapan kita satu bulan ke depan itu aman. Mudah-mudahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan rencana memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 30 hari. Rencana tersebut mempertimbangkan kondisi di sejumlah wilayah yang masih terdampak asap serta ancaman karhutla yang belum sepenuhnya berakhir. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page