MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Kesetaraan Gender Tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Bawi Bahalap Lantai 2 Kantor DP3APPKB Kalteng, Rabu (19/11/2025).
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang hadir dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Rakor ini memiliki arti strategis dalam menyatukan langkah untuk mempercepat pembangunan kesetaraan gender di daerah. Kesenjangan gender masih terjadi di berbagai sektor sehingga diperlukan kebijakan yang responsif gender,” ujar Leonard.
Ia menegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan amanat nasional yang harus diimplementasikan di seluruh perangkat daerah tanpa terkecuali.
“PUG bukan hanya menjadi tugas DP3APPKB, tapi tanggung jawab seluruh perangkat daerah. Integrasi perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi pembangunan harus dilaksanakan secara konsisten,” tutur Leonard.
Leonard juga menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan pelaksana PUG, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pokja PUG dan para focal point harus lebih aktif melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring pelaksanaan PUG di daerah. Komitmen pimpinan OPD menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan ini,” tegasnya.
Ia berharap rakor ini mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat mempercepat tercapainya kesetaraan gender di Kalimantan Tengah.
“Melalui rakor ini, saya berharap tersusun rencana tindak lanjut bersama yang dapat mempercepat pencapaian pembangunan kesetaraan gender di Kalimantan Tengah,” ujarnya menutup sambutan.
Sementara itu, Kepala DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, dalam laporannya menjelaskan bahwa rakor ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender.
“Tujuan rakor ini adalah menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan kesetaraan gender antara provinsi dan kabupaten/kota, memperkuat peran OPD penggerak dan Pokja PUG, serta meningkatkan kapasitas teknis peserta dalam memahami indikator Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender serta penyusunan Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kesetaraan Gender,” jelas Linae.
Ia menambahkan, kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari Bapperida Kalteng, DP3APPKB Provinsi, serta Fasilitator PUG yang memaparkan arah kebijakan, strategi, serta praktik baik implementasi gender mainstreaming di daerah.
“Rakor ini diikuti sekitar 60 peserta dari Bapperida serta Dinas P3APPKB kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Kami berharap kegiatan ini memperkuat koordinasi lintas sektor dan menghasilkan rekomendasi strategis bagi percepatan implementasi Pengarusutamaan Gender,” tandasnya.
Rakor Pembangunan Kesetaraan Gender ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan responsif gender di Kalimantan Tengah. (red)













