MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Dokumen Data Dasar Tata Lingkungan Hidup (DDDTLH) sekaligus Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula DLH Kalteng dan dibuka oleh Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, Selasa (18/11/2025).
Dalam sambutannya, Joni Harta menegaskan bahwa penyusunan dua dokumen strategis tersebut merupakan amanat regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“RPPLH adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Sementara itu, DDDTLH merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Joni menambahkan, dinamika pemanfaatan ruang di Kalimantan Tengah mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan ekosistem.
Karena itu, diperlukan data yang akurat, kajian komprehensif, serta partisipasi publik untuk memastikan RPPLH tersusun dengan baik dan mampu menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Tim Penyusun DDDTLH dan RPPLH, Bayu Arya Santosa. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH berbasis pada UU No. 32/2009 dan PP No. 26/2025, dengan fokus pada perlindungan lingkungan, pengaturan pemanfaatan dan cadangan sumber daya alam, pemulihan ekosistem, serta mitigasi perubahan iklim.
Dalam paparannya disebutkan bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalteng tercatat berada pada angka 74,75 atau kategori cukup baik. Sementara itu, Indeks Kualitas Pemanfaatan Lingkungan Hidup (IKPLH) sebesar 4,228 mencerminkan perlunya pengendalian lebih ketat terhadap penggunaan sumber daya alam.
Adapun Indeks Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (IPRLH), berada di angka 0,54, menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Paparan DDDTLH juga mengungkap bahwa nilai D3TLH Kalimantan Tengah berada pada kategori tinggi, menandakan bahwa pembangunan masih bisa dilakukan namun harus disertai pengelolaan yang ketat. Satu temuan penting adalah daya dukung air yang berada pada kategori rendah.
Meski demikian, ketersediaan sumber daya seperti lahan dan laut dinilai tinggi, sehingga pengelolaan keanekaragaman hayati tetap menjadi salah satu prioritas utama.
Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini diharapkan menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan, sehingga dokumen RPPLH Kalteng dapat disusun secara akurat, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Acara tersebut turut dihadiri Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan, Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Koordinator Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Dini Maryani, yang bergabung secara daring.
Hadir pula para narasumber, perwakilan perangkat daerah, organisasi lingkungan, serta DLH kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. (red)













