Example 728x250

Pemprov Kalteng Lakukan Penilaian Desa Sungai Undang sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi 2025

MONITOR KALTENG – SERUYAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi wilayah Kalteng melaksanakan penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (17/11/2025).

Tim tersebut melibatkan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, serta Diskominfosantik Provinsi Kalteng, yang bekerja sama dengan Tim Replikasi Kabupaten Seruyan.

Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi, melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Alfian, menyampaikan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Alfian menegaskan bahwa program ini bukan perlombaan, tetapi komitmen bersama untuk membangun pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Desa Sungai Undang sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan sejak 2024.

“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh inisiatif KPK-RI ini karena kami meyakini bahwa desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Proses penilaian mengacu pada berbagai indikator desa antikorupsi, antara lain peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola desa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page